HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Potret Buram dan Catatan “Dosa” KIP Aceh Timur

Masri, SP (Jurnalis dan Pemerhati Sosial Politik di Aceh Timur) Lentera24.com | ACEH TIMUR - Deretan “dosa” yang dilakukan penyelenggara Pe...

Masri, SP (Jurnalis dan Pemerhati Sosial Politik di Aceh Timur)


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Deretan “dosa” yang dilakukan penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Aceh Timur dalam beberapa periode, telah mencederai keadilan dan demokrasi, prilaku oknum komisioner telah merusak citra bukan hanya internal KIP akan tetapi reputasi masyarakat Aceh Timur dipertaruhkan.

Banyak catatan pelanggaran "dosa" yang dilakukan penyelenggara Pemilu sejak Pemilu 2012 hingga Pemilu 2024. KIP Aceh Timur masuk “Zona Merah” secara nasional. Sehingga peserta Pemilu/Pilkada maupun masyarakat selaku pemilih pesimis pemilu berlangsung jujur dan adil.

Kenapa tidak, dari proses awal perekrutan Komisioner, PPK hingga PPS berlangsung secara kotor, tanpa melalui proses yang jujur dan bersih. Sudah menjadi rahasia umum dalam setiap proses rekrutmen Komisioner, isu transaksi jabatan dengan jumlah tarif ratusan juta, intervensi politik hingga titipan pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

Tahapan tes, seperti ujian CAT (Computer Asistent Test), Fit and proper test yang dilakukan komisi A serta tes wawancara hanya menjadi ajang formalitas belaka. Begitu juga proses rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pungutan Suara(PPS), tanpa memiliki relasi dengan Ordal (Orang Dalam) dan amlop "jangan coba coba" Jika hanya mengandalkan keilmuan, pengalaman, ijazah S1 dan keahlian.

Karena dimulai dari proses yang kotor, maka pemilu/Pilkada menghasilkan Kepala Daerah dan wakil rakyat dengan cara yang kotor/curang. Jika itu terus berlangsung jangan berharap akan melahirkan pemilu yang berkualitas yang didasari kejujuran dan keadilan.

Jika dilihat catatan buruk dan indeks pemberitaan sepanjang perjalanan pemilu sejak 2012, berbagai masalah menerpa lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Timur tersebut, ada yang tersandung kasus Narkoba, Korupsi, pelanggaran etik dan banyak nya sengketa hasil Pemilu yang berujung gugatan ke Mahkamah konstitusi. (bersambung ke Part 2)***