HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelanggaran Lampu Lalu Lintas Menjadi Hal Umum Bagi Masyarakat

Cut Dessy Anggia Putri Mahasiswi  Semester 2  Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang  Lentera24.com - Kamu pasti pernah melintasi persimp...

Cut Dessy Anggia Putri Mahasiswi  Semester 2  Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang 


Lentera24.com - Kamu pasti pernah melintasi persimpangan jalan, baik yang menggunakan lampu pengatur lalu lintas atau tanpa sinyal.  Sayangnya, masih ada pengguna jalan yang tidak sabar dan melakukan hal yang berisiko menimbulkan kecelakaan seperti menerobos sinyal lampu yang sedang menyala merah. Padahal, ada sejumlah aturan yang harus kamu pahami ketika melintasi persimpangan jalan dengan lampu sinyal lalu lintas yang biasa disebut dengan lampu merah.

Masyarakat Indonesia umumnya memiliki pandangan negatif terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya menerobos lampu merah. Hal ini dikarenakan pelanggaran tersebut dianggap membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Beberapa alasan mengapa masyarakat memandang negatif pelanggaran lampu merah:

1. Risiko Kecelakaan : Menerobos lampu merah dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal, baik bagi pelanggar sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
2. Membatasi Pejalan Kaki: Pengguna jalan kaki dan pesepeda yang berada di seberang jalan saat lampu merah berisiko tertabrak oleh kendaraan yang menerobos.
3. Kemacetan Lalu Lintas: Menerobos lampu merah dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

Masyarakat umumnya mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar lampu merah. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di masa depan.

Sanksi yang dapat diperoleh apabila lampu terputus lalu lintas

Sanksi bagi pelanggar lampu merah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Solusi dalam menghindari risiko berbahaya dalam situasi ini : 

1. Apabila terburu-buru menghindari persimpangan yang menggunakan lampu lalu lintas 
2. Lebih Memperhatikan risiko yang terjadi ketika jalur lampu lalu lintas
3. Sebelum memulai perjalanan Anda setelah lampu hijau, pastikan disekitar aman dan melajukan kendaraan Anda dengan hati-hati dan dengan kecepatan rendah.

Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran diri yang tinggi agar bisa mencegah terjadinya pelanggaran dalam lalu lintas yang dapat membahayakan kendaraan lain maupun pejalan kaki. 

Maka dari itu mari kita ciptakan linkungan yang aman,tertib. perbuatan yang memicu risiko-resiko berbahaya yang dapat merugikan diri kita sendiri dan orang lain.***