Lentera24.com | ACEH TIMUR - Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Idi Tunong be...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Idi Tunong berhasil ungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66) warga Dusun Pinto Rimba, Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi, Sabtu, 15 Juni 2024 lalu.
Terduga pelaku berinisial AR (25) yang merupakan cucu dari korban, (Nek Ramlah). AR diamankan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat ia (AR) hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, SH. membenarkan hal tersebut.
"Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur," ungkap Anas. Jum’at, 21 Juni 2024.
Untuk motif pembunuhannya kata Anas, masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [] L24.Zal