HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menanggulangi Kemiskinan Estrim : Antara Program Pemerintah Dan Peran Masyarakat

Sahdiah Hasibuan Semester 4 Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Lentera24.com - Mengentaskan kemisk...

Sahdiah Hasibuan Semester 4 Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi


Lentera24.com - Mengentaskan kemiskinan memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Pendekatan partisipatif memungkinkan pembelajaran kolektif dan perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Ini juga memungkinkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan yang lebih mendasar, memperkuat kohesi masyarakat, dan menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah (Yasa 2008). Konsep kemiskinan mencakup banyak dimensi termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, dan institusi politik.

Aspek ekonomi kemiskinan sering berkaitan dengan kekurangan pangan yang menyebabkan kelaparan, yang bisa disebabkan oleh rendahnya produksi, teknologi yang kurang berkembang, serta pendapatan rumah tangga yang tidak stabil. Tidak ada definisi tunggal tentang kemiskinan yang berlaku untuk semua orang, di mana pun. Oleh karena itu, memahami kemiskinan memerlukan perspektif yang beragam (Pattinama 2009). Menguatkan masyarakat bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan kolaborasi dengan sektor swasta dan aktor lokal lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mempertegas peran pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan komunitas memperkuat hal ini. Berbagai kebijakan dan program pemerintah dirancang untuk mengentaskan kemiskinan.

Perlindungan sosial mencakup kebijakan dan program yang bertujuan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melindungi diri dari gangguan ekonomi (Barrientos 2019). Di Jawa Timur, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan minimalisasi wilayah kemiskinan (Kominfo Jatim 2021). Ini termasuk penyediaan bantuan sosial dan jaminan sosial sebagai respons terhadap dampak pandemi.

Meskipun ada upaya untuk mengurangi kemiskinan, banyak orang masih hidup dalam kondisi genting. Pandemi telah menambah tantangan dan menimbulkan pertanyaan tentang kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan sosial (McCord 2010). Kemiskinan dapat dipahami sebagai ketidakmampuan individu atau komunitas untuk mencapai standar hidup minimum, mencakup kebutuhan konsumsi dasar atau pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut (Mokomane 2012).

Pengentasan kemiskinan memerlukan pembentukan lembaga di tingkat desa/kelurahan, seperti puskesos, yang berfungsi untuk menilai kebutuhan masyarakat miskin dan rentan serta mengakses layanan program pemerintah. Ini memungkinkan identifikasi cepat dan penanganan keluhan terkait program dan layanan yang diterima. Balai Kesejahteraan Sosial di desa dan kelurahan berperan sebagai wadah bagi masyarakat lokal untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial secara terpadu.***



(Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan UIN ST

S Jambi)