HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Etika Periklanan Zaman Kolonial dan Zaman Modern

(Foto/Ilustrasi) Periklanan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Namun, etika yang mendasarinya tela...

(Foto/Ilustrasi)

Periklanan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Namun, etika yang mendasarinya telah berubah secara signifikan sejak zaman kolonial hingga saat ini. Artikel ini mengkaji perbedaan dan persamaan etika periklanan antara kedua era tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat dan industri.

Pada masa kolonial, periklanan seringkali tidak diatur oleh etika yang ketat. Pengiklan memiliki di masa itu mempunyai kebebasan yang luas untuk mempromosikan produk mereka tanpa banyak pertimbangan terhadap dampak sosial atau kebenaran klaim yang dibuat. Beberapa ciri etika periklanan  kolonial meliputi:

Klaim berlebihan: Iklan sering membuat pernyataan bombastis tentang khasiat produk tanpa bukti ilmiah, seperti alkohol dan rokok yang di cap sebagai produk kesehatan.

Eksploitasi stereotip: Penggunaan stereotip rasial dan gender secara terang-terangan dalam iklan, seperti pengambaran suatu ras yang terlihat lebih superior contoh nya pribumi digambarkan lebih rendah dari ras eropa

Kurang nya sensor pada iklan: iklan pada zaman kolonial sangat minim sensor, contoh nya seperti iklan yang biasanya kita jumpai selalu dengan sensor penuh di zaman itu tidak di sensor sama sekali, seperti iklan rokok dan  iklan-iklan yang vulgar.

Seiring waktu, masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak periklanan terhadap konsumen dan budaya. Hal ini mendorong perubahan signifikan dalam etika periklanan. Saat ini, industri periklanan diatur oleh berbagai undang-undang dan lembaga pengawas. Di banyak negara, ada badan khusus yang mengawasi praktik periklanan, seperti Etika periklanan indonesia, di indinesia, Federal Trade Commission di AS atau Advertising Standards Authority di Inggris. 

Regulasi ini mencakup aspek-aspek seperti kebenaran klaim, perlindungan konsumen, dan standar etika. Perubahan era sekarang meliputi: 1) Regulasi pemerintah: Pembentukan badan pengawas dan undang-undang yang mengatur praktik periklanan; 2) Kode etik industri: Asosiasi periklanan membuat pedoman etika yang harus dipatuhi anggotanya; 3) Tanggung jawab sosial: Kesadaran akan dampak iklan terhadap masyarakat dan lingkungan; dan 4) Perlindungan konsumen: Fokus pada hak-hak konsumen dan pencegahan praktik yang merugikan.

Bisa disimpulkan etika periklanan telah mengalami perubahan signifikan dari era kolonial hingga masa kini. Pada era kolonial, periklanan beroperasi dalam lingkungan yang minim regulasi dan pengawasan. Pengiklan memiliki kebebasan luas untuk membuat klaim berlebihan atau bahkan menyesatkan tentang produk mereka tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Stereotip rasial, gender, dan kelas sosial sering digunakan secara eksplisit dalam iklan, tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, hampir tidak ada, dan iklan produk berbahaya seperti rokok atau alkohol tidak dibatasi dalam hal audiens sasaran. 

Sebaliknya, era modern ditandai oleh regulasi yang ketat dan kesadaran etis yang lebih tinggi dalam industri periklanan. Saat ini, ada badan pengawas khusus dan undang-undang yang mengatur praktik periklanan di banyak negara. Pengiklan dituntut untuk membuat klaim yang dapat diverifikasi dan didukung oleh bukti, dengan sanksi hukum dan reputasi yang serius bagi perusahaan yang melanggar. Periklanan modern menekankan inklusivitas dan representasi yang beragam, menghindari stereotip negatif, dan mempromosikan kesetaraan. Ada regulasi ketat mengenai periklanan yang ditujukan kepada anak-anak dan pembatasan keras terhadap iklan produk berbahaya.

Selain itu, konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi aspek penting dalam periklanan modern. Banyak perusahaan kini menggunakan iklan tidak hanya untuk mempromosikan produk, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap isu-isu sosial dan lingkungan. Transparansi juga menjadi tuntutan yang kuat, dengan aturan ketat tentang pengungkapan hubungan sponsorship dan identifikasi jelas antara konten editorial dan iklan. 

Privasi konsumen, yang hampir tidak dipertimbangkan di era kolonial, kini menjadi isu etis yang sangat penting, terutama dalam konteks periklanan digital. Meskipun tantangan etis baru terus muncul seiring perkembangan teknologi, industri periklanan telah membuat langkah besar dalam mengadopsi praktik yang lebih etis dan bertanggung jawab dibandingkan dengan era kolonial.[]

Pengirim :

Muhammad Gibraltar Kamil, Mahasiwa Fakultas Ilmu Social dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, email : gibraltarkamil10@gmail.com