HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Apakah Tayangan Iklan Rokok di Indonesia Sudah Sesuai EPI?

Foto/Ilustrasi Dalam memasarkan atau mengiklankan suatu produk layanan atau barang terdapat etika periklanan yang harus diperaturi dan diter...

Foto/Ilustrasi

Dalam memasarkan atau mengiklankan suatu produk layanan atau barang terdapat etika periklanan yang harus diperaturi dan diterapkan oleh para pembuat iklan. Etika periklanan ini berkaitan dengan adanya bagaimana kewajaran nilai dan kejujuran suatu iklan yang akan disiarkan. Dalam menyiarkan iklan telah dituliskan beberapa peraturan mengenai bagaimana isi dari iklan itu sendiri, baik aturan tersebut ditulis di Undang-undang maupun di kitab EPI (Etika Pariwara Indonesia). 

Tujuan utama dari iklan adalah untuk menginformasikan suatu produk kepada khalayak dan iklan tersebut akan memicu adanya kesadaran produk atau brand. Maka dari itu, sebelum menyiarkan suatu iklan kepada audience, para pembuat iklan harus mengikuti peraturan dan etika iklan yang sudah ditetapkan agar dapat menghindari iklan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral sehingga nantinya tidak akan menuai perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat.

EPI (Etika Pariwara Indonesia) merupakan pedoman yang mengatur periklanan yang normatif dan mengandung isi mengenai tata krama dan tata cara beriklan di Indonesia. EPI memuat mengenai pedoman serta ketentuan iklan harus jujur, benar, dan bertanggung jawab, untuk menumbuhkan persaingan sehat serta kontennya tidak mengandung unsur yang merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan atau kelompok manapun, maupun bertentangan dengan hukum.  

Sebelum menyiarkan iklan baik ke media televisi iklan harus melewati Lembaga Sensor Film (LSF) dulu sebelumnya. Dalam menyiarkan iklan rokok atau produk tembakau ke saluran televisi, pembuat iklan harus memperhatikan langkah-langkah sebelum memproduksi dan menyiarkannya, contohnya pada regulasi yang telah tercantum di kitab EPI amandemen 2020 aberupa iklan yang tidak boleh merangsang atau menyarankan orang untuk memulai merokok, iklan tidak boleh menyatakan jika merokok tidak berbahaya bagi kesehatan, iklan tidak boleh memperagakan atau memvisualisasikan atau dalam bentuk tulisan bugkus atau batang rokok, termasuk aksi yang mengarahkan khalayak mendeskripsikan rokok atau orang yang sedang atau akan memperagakan adegan merokok. Selanjutnya iklan rokok wajib memberitahukan peringatan akan bahaya rokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masih banyak aturan lainnya mengenai tayangan iklan rokok atau produk tembakau yang dicantumkan di Kitab EPI Amandemen 2020.

Adapula, regulasi mengenai iklan rokok yang dimana produk rokok atau tembakau tidak boleh dimuat di media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 21 tahun. Selain itu iklan rokok juga diatur untuk ditayangkan pada media televisi dan daring pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu Indonesia setempat.  

Dilansir dari situs web kpi.go.id iklan niaga rokok “Gudang Garam” pada stasiun televisi TV One melakukan pelanggaran pada tanggal 9 Juni 2014 dimana iklan Gudang Garam tersebut menyiarkan iklan rokok di bawah pukul 21.30, pelanggaran ini termasuk jenis pelanggaran pada perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.

Untuk menghindari adanya teguran atau pelanggaran dalam menyiarkan iklan sebaiknya pelaku usaha periklanan mengikuti regulasi yang sudah tercantum pada kitab EPI. Dengan mematuhi regulasi-regulasi tersebut maka citra dari suatu brand dan juga pelaku periklanan tidak akan tercoreng akibat pelanggaran iklan yang telah disiarkan ke khalayak. Dengan adanya regulasi yang mengatur bagaimana ketentuan isi dari iklan dan juga peraturan penyiaran yang cukup ketat bukan menjadi halangan bagi pelaku usaha periklanan untuk tidak bersifat bebas dan kreatif, namun hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam mengolah kreatifitas mereka.

Iklan rokok atau produk tembakau yang disiarkan di televisi Indonesia saat ini tidak ada yang memvisualisasikan atau bahkan mengenalkan produk rokok dengan menggunakan rupa rokok atau bagaimana kegunaannya. Biasanya di iklan rokok pada bagian tengah bawah akan ditampilkan mengenai peringatan akan bahaya rokok yang mana hal-hal tersebut sudah mengikuti dan sesuai dengan regulasi dari kitab EPI.[]

Penulis :

Alya Salsabilla, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, email : alyasalsabilla013@gmail.com