HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pemilu 2024

Lentera24.com | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan PPP dalam Pileg PHPU 2024. MK menilai PPP tidak men...


Lentera24.com | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan PPP dalam Pileg PHPU 2024. MK menilai PPP tidak menguraikan dengan jelas transmisi suara yang mengaku PPP ke Partai Garuda.


“Mengadili, dalam memuat. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan pemberhentian, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024.


“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima,” sambungnya.


Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah memeriksa secara mendalam permohonan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan gambaran tentang kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.


“Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Garuda, menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti penjelasan dan deskripsi yang jelas serta memadai,” jelasnya.


MK juga menilai PPP tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. Selain itu, PPP juga tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi.


“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi,” ujar Guntur.


“Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” imbuh dia.


Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suara di Jabar yang dipindahkan ke Partai Garuda.


PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI


“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam konferensi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).


Dharma menyebut ada perbedaan suara perolehan versi perhitungan PPP dan KPU. Dia mengatakan perbedaan itu membuat PPP tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.


“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan dengan versi permohonan khususnya pada 35 dapil yang tersebar di 19 provinsi,” ujarnya. [] L24. (Detikkom)