Kapal tongkang KM. TINKAAZARA Gt. 89 No 2918/ppb Lentera24.com | BANDA ACEH - Tim Gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai (BC) Langsa mel...
Kapal tongkang KM. TINKAAZARA Gt. 89 No 2918/ppb |
Lentera24.com | BANDA ACEH - Tim Gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai (BC) Langsa melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang yang menyuarakan seribu kaleng rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang, Selasa 28 Mei 2024.
Dikutip dari hariandaerah.com menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu 26 Mei 2024.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Langsa, M. Ade Kurniawan, membenarkan bahwa benar adanya penangkapan tersebut.
“Penindakannya benar terjadi, tapi itu di bawah koordinasi Kanwil,” kata Ade Kurniawan.
Kemudian Ade Kurniawan menyampaikan, bahwa penindakan tersebut dikoordinir dari Bea Cukai Kanwil Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya dari teman Kanwil BC Aceh.
“Keterangan detail dan resminya kita tunggu dari Kanwil. Ini juga saya coba tanyakan ke Kanwil,” pungkas Ade melalui pesan WhatsApp kepada media ini, pada Selasa 28 Mei 2024 malam.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan bahwa kapal tongkang yang ditangkap oleh Tim Bea Cukai ini diperkirakan berasal dari Thailand dan akan menuju ke Belawan.
Barang bukti (BB) yang didapat dari penindakan tersebut meliputi:
Sebuah kapal tongkang KM. TINKAAZARA Gt. 89 No 2918/ppb
Rokok ilegal merek Ray sebanyak kurang lebih 1.001 kaleng
Empat orang ABK (Anak Buah Kapal)
Surat-surat kapal
Adapun BB berupa kapal tongkang, rokok ilegal, dan empat ABK saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan dibawa ke Bea Cukai Aceh. []L24.Red