HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tamiang Perpanjang Rekrutmen PPS Pilkada 2024

Foto : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif | dok-redaksi Lentera24.c...

Foto : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif | dok-redaksi

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.

"Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang)," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Wartawan, Kamis (09/05/24). 

Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.

"Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang," harapnya.

Ini nama Kecamatan dan Kampung yang belum terpenuhi kuota PPS Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.