Foto : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif | dok-redaksi Lentera24.c...
Foto : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif | dok-redaksi |
"Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang)," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Wartawan, Kamis (09/05/24).
Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.
"Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang," harapnya.
Ini nama Kecamatan dan Kampung yang belum terpenuhi kuota PPS Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.