HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Curi Sepmor Di Puskesmas, Kakek Asal Aceh Timur Diamankan Di Nagan Raya

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh dibackup Tim IT Direskrimum Polda Aceh berhas...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh dibackup Tim IT Direskrimum Polda Aceh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang kakek, NA (60) warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. 


Yang mana pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.


"Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas namun sepeda motornya tidak diketemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur," ungkap Rizal kepada awak media, Kamis, 9 Mei 2024.


Berdasarkan laporan tersebut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan korban.


Dari hasil penyelidikan dan petunjuk - petunjuk selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur yang di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di  Kabupaten Nagan Raya.


Kemudian pada hari Minggu, 5 Mei 2024 Kasat Reskrim yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA (60) yang berada di sebuah kedai ayam potong tempat NA bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang mana setelah diamankan NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya NA dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun." terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. [] L24.Zal