Lentera24.com | ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para pelaku tak terduga tindak pidana pengrusakan dan kel...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para pelaku tak terduga tindak pidana pengrusakan dan kelemahan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH mengatakan, ke 8 (delapan) tersangka pelaku tersebut diamankan setelah gagal memperoleh laporan dari saudara FI.
“FI sebagai korban dan pelapor terkait pengrusakan dan kompresi terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal .Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) pelaku pengrusakan tak terduga dan pemecahannya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat ini." Terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Pada Rabu, 13/3/2024 saat pengurus KONI Aceh Timur sedang mengadakan rapat untuk persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur di Kantor KONI (Gedung ISC), MUSORKAB tersebut rencana akan ymdijadwalkan pada Kamis, 14 Maret 2024 di Aula Serbaguna, Komplek Pendopo Bupati Aceh Timur.
Namun pembukaan dan pengrusakan fasilitas Kantor KONI terjadi dan dilakukan oleh beberapa oknum pendukung Ketua KONI Aceh Timur.[] L24.Zal