Lentera24.com | BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh telah menahan empat orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan ...
Lentera24.com | BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh telah menahan empat orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas Kantor/sekretariat KONI Aceh Timur di Gedung ISC pada 13 Maret 2024 lalu.
Dalam sebuah keterangan, Kombes Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Selasa, 19 Maret 2024, m8engatakan bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah H, Y, S, dan J, yang semuanya merupakan pengurus di KONI dan cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Aceh Timur.
"Saat ini, ke empatnya telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan pelaku lain atau adanya dugaan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesional dan akan diungkap secara tuntas karena insiden ini telah mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Aceh Timur.
Ade juga menekankan perlunya menjaga situasi yang kondusif, terutama menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh, yang akan diikuti dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama periode tersebut," kata Ade.[] L24.Zal