HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kisruh Mandat Saksi Partai Golkar Berlanjut Ke Polisi

Adriadi Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang di samping Kuasa Hukumnya Tedi Irawan menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor dari SPKT Polres Aceh Tam...

Adriadi Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang di samping Kuasa Hukumnya Tedi Irawan menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor dari SPKT Polres Aceh Tamiang.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Tandatangan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang diduga kuat dipalsukan oleh Oknum Pengurus Partai ini untuk kepentingan saksi dirinya pada Pemilu 2024 lalu. 

Dugaan Pemalsuaan ini telah dilaporkan oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang ke Satreskrim Polres setempat Jumat 1 Maret 2024 siang, dengan nomor STT LP/ 33/III/ 2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang Polda Aceh, sebut Tedi Irawan selalu kuasa Hukum Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang
                                                        
Kepada Lentera24.com, Tedi Irawan mengatakan pelaporan ini dilakukan atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang di Surat Mandat Saksi yang dilakukan Oknum Pengurus Partai berlambang pohon beringin itu. 

Ia menjelaskan bahwa Surat Mandat Partai untuk para Saksi yang Asli hanya ditandatangani oleh Ketua Partai saja, namun berdasarkan laporan dan bukti yang diterima dari dua kecamatan didapati beberapa Surat Mandat Saksi yang diduga kuat dipalsukan dan tidak sesuai Ketentuan Partai, dimana Surat Mandat Saksi yang Asli hanya ditandatangani Ketua saja dan dibubuhkan Nomor Surat, berikut Nama Saksi yang ditulis secara Manual.

Sementara surat yang diduga dipalsukan itu ditandatangani dua orang yakni Ketua Partai dan Sekretaris Partai tanpa dibubuhi Nomor Surat serta tandatangan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang dipalsukan.
Surat Mandat Saksi yang asli dan palsu

Atas dugaan pemalsuan ini Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang bersama beberapa Pengurus Partai Golkar Aceh Tamiang resmi melaporkan dugaan ini ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang, sebab menurut Tedi Irawan hal ini merupakan perbuatan melawan Hukum dan telah melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pemalsuan.

Tedi Irawan berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani dan diselesaikan sebab menyangkut nama baik Partai Golkar. []L24.Red