Pos penjagaan PT. Atakana, di Lapangan Hely Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur. Lentera24.com | LANGSA - Sudah se...
Pos penjagaan PT. Atakana, di Lapangan Hely Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur. |
Lentera24.com | LANGSA - Sudah sejak 2018 kami selaku pemegang Kerjasama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company, untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik Perkebunan PT Atakana Company sesuai kontrak yang ditanda tangani oleh pemilik mengapa sekarang tanpa ada pemberitahuan kami ditangkap.
Hal itu dikatakan oleh Ir Panusunan Siregar sebagai pemegang hak pengelolaan Kebun PT. Atakana Company, berdasarkan Surat Perjanjian yang telah disepakati, yakni Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company, Nomor : S.010/PT.LATK/10.18 Tertanggal 18 Oktober 2018, dengan luas area, 3.455 IIA sejak 20 Oktober 2018.
Sudah sejak tahun 2018 saya memanen dan mengangkut hasil panen sawit di lahan Perkebunan PT Atakana Company secara legal, mengapa diklaim sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Hal ini dikatakan, Ir Panusunan Siregar, didampingi penasehat hukumnya, Humala Simangunsong SH.M.Hum, kepada wartawan, Sabtu 16 Maret 2024, sehubungan terjadinya menyimpang Perjanjian Kerjasama antara Kebun PT. Atakana Company, dengan Ir. Panusunan Siregar, Pemegang Hak Pengelolaan Kebun PT Atakana Company.
Dikatakan Panusunan Siregar kejadian ini berawal pada tanggal 20 Februari 2024 pagi, dimana Panusunan Siregar, sebagai pemegang hak pengelolaan Kebun PT Atakana, dengan luas area, 3.455 IIA sejak 20 Oktober 2018.
Dalam surat perjanjian yang telah disepakati, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company, Nomor : S.010/PT.LATK/10.18 Tertanggal 18 Oktober 2018 dan pada tanggal 18 Januari 2024, memerintahkan untuk melakukan panen.
Kemudian setelah hasil panen, Tandan Buah Segar (TBS) "dipassing" ke truck BL- 8599 ZP, pada pukul 21.00 wib, truck itu langsung diberangkatkan menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pangkalan Brandan Sumatera Utara.
Namun sekitar pukul 03:00 Wib, truk ditangkap oleh aparat penegak hukum dengan dalih TBS sawit tersebut hasil curian dan pukul 03.30 truck diboyong ke Mapolres Aceh Timur, sebagai laporan Yuskin Syahdan yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Atakana, dengan Akte No. 08 Juni 2022 dan disinyalir tanpa ada surat pengesahan dari Kemenkumham karena diragukan keasliannya.
Untuk diketahui dimana pada Akta No. 03 tanggal 06 Oktober 2022, selaku Direktur Utama adalah Muhammad Aka nama Yuskin Syahdan hanya hadir sebagai undangan dan sudah bukan Direktur lagi (tanpa surat pengesahan dari Kemenkumham).
Lebih jelas lagi di dalam Akte No. 04 tanggal 06 Oktober 2022, terlihat surat kuasa Direksi PT Atakana juga, tidak ada tercantum nama, Yuskin Syahdan selaku Dirut PT Atakana.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Rapat PT. Atakana Company Akta Nomor 28 Tanggal 24 Desember 2008 yang diperbuat oleh Notaris PPAT Cipto Soenaryo, SH Sdr Yuskin Syahdan secara hukum tidak punya kedudukan dan posisi apa pun di dalam PT Atakana Company.
"Jadi, mengenai adanya tindakan Yuskin Syahdan mengelola dan menjual hasil kebun milik PT Atakana Company dinilai yang melanggar hukum dan pidana," sebutnya.
Sementara dalam akta terlampir di Pasal 3 Hak dan Kewajiban, poin keenam berisikan bahwa semua hasil produksi kebun, hanya Pihak Kedua yang berhak untuk menjual, tidak diperkenan pihak-pihak lain dengan alasan apapun mengambil hasil kebun tanpa ada persetujuan dari Pihak Kedua dan dana penjualan penjualan langsung ditransfer ke rekening pihak kedua sebagai pengelola PT Atakana Company.
Sementara Manejer PT Atakana, J yang dihubungi Lentera24.com melalui telepon seluler +62 821-7637-xxxx tidak menjawab begitupun pesan via WhatsApp juga tidak dibalas".[]L24.Red