HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Form D dan C Berbeda, KIP Sarankan Perbaikan Bagi 10 PPK di Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur sampaikan pemberitahuan kepada 10 Panitia Pemilihan Kec...


Lentera24.com | ACEH TIMUR
- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur sampaikan pemberitahuan kepada 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui surat Nomor : 348/PL.01.8-SD/1103/2024 untuk perbaikan hasil rekapitulasi suara.

Hal tersebut dilakukan karena KIP Aceh Timur mendapatkan surat Dari Bawaslu Aceh Timur nomor 217/PM.00.02/K.AC-10/02/2025 dengan perihal Saran perbaikan.

Ke 10 PPK yang disurati oleh KIP, yaitu : Ketua PPK Simpang Jernih, Ketua PPK Peureulak Timur, Ketua PPK Banda Alam, Ketua PPK Peureulak Barat, Ketua PPK Peureulak, Ketua PPK Idi Rayeuk, Ketua PPK Idi Tunong, Ketua PPK Ranto Peureulak, Ketua PPK Peunaron, dan Ketua PPK Birem Bayeun.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Panwaslu terkait adanya laporan dan pencermatan dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bahwa terdapat ketidaksesuaian data hasil D yang diberikan PPK dengan C yang dibacakan pada saat rekapitulasi di 10 PPK tersebut.

Lentera24.com sudah mencoba menghubungi M.Ali Ketua Bawaslu Aceh Timur dan juga Yusri Ketua KIP Aceh Timur melalui pesang WhatsApp di nomor masing masing, namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. [] L24.Zal