Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Aceh Timur menyampaikan surat penolakan kepada Panitia P...
Surat dengan Nomor 63/DPD-II/GK/III/2014 bertanggal 01 Maret 2024, perihal : Keberatan hasil Pleno PPK dan penggelembungan suara DPRA oleh Partai Gerindra dan PAS di tandatangani oleh Ir. H. Kasad, M.AP dan H. Samsul Bahri selaku Ketua serta Sekretaris DPD II Partai Golkar Aceh Timur.
Dalam surat yang diterima Media ini, pihak Partai Golkar menyampaikan 2 (Dua) poin kepada pihak Panwaslu Aceh Timur.
1. Telah terjadi Pengelembungan suara pada Partai Gerindra untuk DPRA an. Saudara Mawardi di Kecamatan Simpang Jernih 400 suara, Kecamatan Birem Bayeun 500 suara, Kecamatan Peureulak Timur 1000 suara, Kecamatan Peureulak 150 suara, Kecamatan Peureulak Barat 1000 suara, Kecamatan Banda Alam 200 suara, Kecamatan Idi Tunong 800 suara, Kecamatan Peunaron 500 suara, kecamatan Ranto Peureulak 1000 suara.
2. Memohon kepada PANWASLU Kabupaten Aceh Timur untuk dapat mengembalikan hasil perhitungan Suara Pleno di beberapa Kecamatan yang disebutkan diatas yang diduga terjadi pengelembungan, untuk dapat dikembalikan pada hasil perhitungan Suara yang sebenarnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur Ir. H. Kasad, M.AP saat dihubungi Media ini melalui Pesan singkat WhatsApp, membenarkannya.
Benar sekali, telah terjadi penggelembungan suara untuk Caleg Partai Gerindra atas nama Mawardi Nur, tidak sedikit, dari beberapa PPK mencapai ribuan suara, katanya.
Ir. Kasad berharap agar Panwaslu Aceh Timur melakukan pembenaran. “ Kita berharap Panwaslu Aceh Timur mau mendengarkannya dan mengembalikannya ke penghitungan suara yang sebenarnya,” tutupnya.
Pantauan Media ini, Penggelembungan suara banyak terjadi di tingkat PPK, sebelumnya juga gencar diberitakan terkait protes Saksi di PPK serta melakukan pelaporan terkait Penggelembungan suara Caleg DPR RI dari Partai PKS di beberapa Kecamatan.
Bahkan Media ini juga sering mendapatkan bahasa di tengah tengah masyarakat, “Meunang Nyoe Bak Ureung Tuleh, Kon Bak Ureung Pileh”, artinya Kemenangan seseorang Caleg tergantung yang menulis, bukan ditangan pemilih. [] L24.Zal