Lentera24.com | ACEH TIMUR - Benar-benar bejat kelakuan AB (69) warga Peureulak Aceh Timur, Diumur yang sudah renta, bukannya banyak membac...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Benar-benar bejat kelakuan AB (69) warga Peureulak Aceh Timur, Diumur yang sudah renta, bukannya banyak membaca, malah melakukan penampilan secara seksi dan licik terhadap anak di bawah umur.
Pemerkosaan dan pemahaman seksual dilakukan terhadap putri AY sekira bulan Januari 2024.
Informasi berhasil diperoleh media ini dari Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH mengatakan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa, (19/03/2024) sore ketika SY mengajak remaja untuk mencari makanan untuk berbuka puasa.
“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu, 20 Maret 2024.
Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah secara seksual dan licik terhadap putri SY.
Atas kejadian tersebut SY dinyatakan disetujui dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami keamanan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya perkosa anak di bawah umur, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah licik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'UqubatTa'zircambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. [] L24.Zal