HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati Tidak Bisa Gunakan Undang-Undang Umum

Bendahara PWI Aceh yang juga wartawati media online AcehHerald.com, Dian Fatayati menerima hadiah dari Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu pada a...

Bendahara PWI Aceh yang juga wartawati media online AcehHerald.com, Dian Fatayati menerima hadiah dari Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu pada acara Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka HPN 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024.

Lentera24.com | JAKARTA - Hingga saat ini secara khusus belum ada regulasi yang melindungi wartawati dari tindak kekerasan.

"Dua hari lalu saya telepon Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan (bahwa) kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai undang-undang yang ada," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ninik mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut Ninik, kekerasan terhadap profesi (wartawati) bukan hanya di Indonesia tetapi kasus serupa juga terjadi di berbagai negara lain.

"Bahwa kasus ini juga terjadi di negara lain terungkap ketika saya mengikuti sebuah forum yang membahas kekerasan terhadap perempuan diikuti perwakilan dari 39 negara," ujar Nanik.

Diakui Ninik, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan terhadap wartawati.

Dewan Pers, katanya, belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati.

"Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AJI tahun 2022," lanjut Ninik.

Disebutkan Ninik Rahayu, kekerasan terhadap wartawati bisa di saat kerja
atau kekerasan ferbal dari nara sumber.

"Bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat wartawati," tandas Ninik.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Ada juga pengrusakan alat kerja.

"Kekerasan bisa juga diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya."

Makanya, lanjut Ninik, menjadi penting forum ini bagi wartawati sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan. 

"Juga adanya (dorongan) mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati," tandas Ketua Dewan Pers.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri.[]L24.Sai