Agusni AH/Wakil Ketua KIP Aceh Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Jika sampi sore hari Minggu 11 Februari 2024 belum menerima Formulir C pembe...
Agusni AH/Wakil Ketua KIP Aceh |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Jika sampi sore hari Minggu 11 Februari 2024 belum menerima Formulir C pemberitahuan, maka pemilih dapat meminta langsung ke KPPS setempat.
Demikian dikatakan Agusni AH/Wakil Ketua KIP Aceh kepada Lentera24.com melalui telepon selulernya hari ini Minggu 11 Februari 2024. Dijelaskannya pada Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara, pemilih juga bisa datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP Elektronik.
Untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Waktu setempat, dengan membawa KTP Elektronik atau suket dan Form Model C Pemberitahuan KPU.
Kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Waktu Setempat, dan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih.
Sedangkan kategori DPK datang 1 jam terakhir yaitu Pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elekrronik atau suket.
Diharapkan ke tiga kategori pemilih ini untuk memenuhi segala perayaratannya agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif dan sesuai mekanisme serta regulasi.
"Bilama tidak dapat c pemberitahuan, pemilih bisa cek di cekdptonline untuk tahu dia terdaftar di TPS mana," tambah Agusni AH. []L24.Sai