HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wali Minta DLHK Aceh Publish Nama Perusahaan PKS yang Belum Miliki Sparing

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, SH  Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan...

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, SH 

Lentera24.com | ACEH TAMIANG
- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, SH meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh yang belum memiliki alat Sparing untuk penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan dalam Jaringan.


"Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing karena 

sesuai Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui suratnya nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret 2023 telah mengirimkan surat peringatan ke DLHK Aceh perihal peringatan ketiga terkait pemasangan sparing," ujar Aji Lingga kepada Wartawan, Senin 08 Januari 2024. 


Aji menjelaskan, publik harus mengetahui nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum memiliki sparing karena berdasarkan surat KLHK nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 dijelaskan bahwa perusahaan yang belum melakukan pendaftaran atau menyampaikan laporan status pemasangan sparing diberi surat teguran ketiga sebagai peringatan. 


Dan, berdasarkan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi kriteria Proper di bidang PPA aspek ketaatan terhadap titik penataan, ketaatan terhadap parameter, ketaatan terhadap laporan, ketaatan terhadap baku mutu dan ketaatan ketentuan teknis tidak dilaksanakan salah satu kriteria akan menyebabkan peringkat merah. 


"Publik belum mengetahui perusahaan PKS mana yang sudah memiliki sparing. Apakah perusahaan yang beroperasi di Aceh yang mendapatkan Profer Hijau dan biru sudah miliki sparing," ujarnya. 


Aji Lingga menjelaskan, prinsip kerja alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus. "Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu," paparnya. 


Sementara itu, Staf DLHK Aceh yang membidangi terkait proper dan sparing, M. Subhan, ST, MT yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp terkait perusahaan PKS mana saja yang beroperasi di Aceh yang  belum memiliki sparing belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang di ajukan dan sampai berita ini dipublish pertanyaan konfirmasi hanya contreng dua dan belum dibalas. []L24.Sai