Shinta Nur Fauziah Mahasiswi Nim: 202210170311225 Semester 3 Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Le...
Shinta Nur Fauziah Mahasiswi Nim: 202210170311225 Semester 3 Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Profesi akuntan publik mengemban tanggung jawab besar dalam memastikan keandalan dan transparansi informasi keuangan suatu entitas. Etika menjadi pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap laporan keuangan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai etika profesi akuntan publik dan perannya yang krusial dalam menjaga kepercayaan publik.
A. Definisi Etika Profesi Akuntan Publik
Etika profesi akuntan publik merujuk pada seperangkat nilai, prinsip, dan norma-norma perilaku yang mengatur perilaku para akuntan publik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Etika ini didesain untuk memastikan bahwa para akuntan publik bertindak dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme tinggi, serta mempertahankan kepercayaan terhadap profesi akuntansi.
Dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan publik diharapkan untuk mematuhi standar etika yang ketat, menjaga kerahasiaan informasi klien, dan mengutamakan kepentingan publik. Kesetiaan terhadap prinsip-prinsip etika ini tidak hanya membangun reputasi individu akuntan, tetapi juga menciptakan fondasi kepercayaan yang esensial untuk fungsi integral dan efektifnya profesi akuntansi dalam masyarakat.
Dengan menjunjung tinggi etika profesi, akuntan publik dapat memainkan peran krusial dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kualitas informasi keuangan yang menjadi dasar keputusan ekonomi dan bisnis.
B. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Organisasi profesi akuntan seperti Badan Standar Akuntansi Keuangan (BSAK) atau lembaga setara di berbagai negara menyusun kode etik yang memberikan pedoman bagi akuntan publik. Kode etik ini mencakup aspek-aspek seperti independensi, konfidensialitas, dan perilaku profesional lainnya yang harus diikuti oleh setiap akuntan publik. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa para auditor menjalankan tugas mereka dengan integritas, objektivitas, dan kompetensi.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang setiap prinsip dalam kode etik audit:
1.) Tanggung Jawab Profesi:
Memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan objektivitas. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan standar etika, hukum, dan peraturan yang berlaku.
2.) Kepentingan Publik
Memprioritaskan kepentingan publik dalam menjalankan tugas audit. Kesalahan atau ketidak kepatuhan yang berpotensi merugikan kepentingan publik harus dilaporkan.
3.) Integritas:
Menjalankan tugasnya dengan integritas dan jujur. Tidak diperbolehkan adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan integritas profesional auditor.
4.) Objektifitas:
Tetap obyektif dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pengaruh atau tekanan eksternal yang dapat mengorbankan obyektivitas auditor.
5.) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Memiliki kompetensi yang cukup dan menjalankan tugasnya dengan kehati-hatian yang professional. Diperlukan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi.
6.) Kerahasiaan:
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Informasi yang diperoleh selama audit hanya boleh diungkapkan kepada pihak yang berkepentingan.
7.) Perilaku Profesional:
Menjalankan tugasnya dengan sikap yang profesional dalam setiap aspek pekerjaannya. Hal ini mencakup etika berkomunikasi, sikap, dan penampilan.
8.) Standar Teknis:
Mematuhi standar teknis yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaannya. Standar ini mencakup standar audit, peraturan, dan pedoman yang relevan.
Kode etik audit memberikan dasar bagi para profesional dalam menjalankan tugas mereka secara konsisten dan dengan integritas tinggi, sehingga dapat memastikan keandalan dan kredibilitas hasil audit.
C. Dampak Pelanggaran Etika
Pelanggaran etika oleh akuntan publik dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi hukum, kehilangan lisensi profesi, dan merusak reputasi profesional. Oleh karena itu, menjaga etika profesi menjadi prioritas utama dalam menjalankan tanggung jawab mereka.
Jadi pengertian Etika profesi akuntan publik adalah fondasi kepercayaan dan integritas dalam praktik akuntansi. Dengan mematuhi kode etik dan prinsip moral, akuntan publik berkontribusi pada keandalan laporan keuangan dan memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Dengan demikian, etika profesi akuntan publik bukan hanya aturan formal, tetapi juga komitmen untuk bertindak dengan integritas dan menjaga kepercayaan publik dengan sungguh-sungguh.***