Yogi Syahputra Aldrus Presiden Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. (Dok.Lentera24.com) Lentera24.com | JAKARTA - Pemil...
Yogi Syahputra Aldrus Presiden Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. (Dok.Lentera24.com) |
Lentera24.com | JAKARTA - Pemilu merupakan salah satu kontestasi perpolitikan untuk mendukung peran negara demokrasi, tentunya dalam mendukung keberhasilan tersebut diperlukan suatu norma hukum untuk menjaga dan menciptakan kondisi perpolitikan yang baik di samping selalu terjadi panasnya kompetisi perpolitikan dalam Pemilihan Umum.
Merespon atas isu-isu yang terjadi perihal polemik Pemilihan Umum 2024, seperti salah satu isu yang wajib dijaga adalah perihal penguatan untuk menjaga netralitas ASN atas peran dan fungsinya dalam masa-masa penyelenggaran Pemilihan Umum 2024.
Dapat dilihat pada beberapa waktu lalu, Satpol PP yang memposting di media sosial untuk mendukung salah satu calon dan Keputusan Pemerintah Daerah yang memberikan izin untuk mengadakan baliho kampanye salah satu calon ditambah dengan kerawanan netralitas ASN di beberapa daerah yang masih cukup besar.
Bahwasannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Yogi Syahputra Aldrus selaku Presiden Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyatakan secara normatif dan jelas bahwa peran dari ASN berkewajiban untuk berstatus netral tanpa memihak salah satu calon, hal tersebut diatur pada pasal 2 huruf f UU ASN yang mengatur mengenai asas ASN untuk memberi isyarat netral dan diatur pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang bersifat khusus untuk menjaga netralitas ASN.
Lebih lanjut Yogi menyatakan bahwa Hal-Hal yang dilarang kepada ASN untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu adalah:
- mencantumkan spanduk/baliho/alat
peraga bakal calon peserta pemilu
- Sosialisasi/kampanye media
- Menghadiri deklarasi/kampanye
calon peserta pemilu
- Membuat postingan, komentar,
berbagi, suka, ikuti dalam grup/akun
pemenang bakal calon peserta pemilu
- Memposting pada media sosial/media
lain yang dapat diakses publik
- Ikut dalam kegiatan
kampanye/sosialisasi calon calon
peserta pemilu
Kemudian dalam penegakannya yang dilakukan oleh Bawaslu diatur pada pasal 101 huruf d UU Pemilu “mengavasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Sedangkan pada Pasal 101 huruf e angka 5 UU Pemilu “keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, ungkapkan Yogi Syahputra Aldrus selaku Presiden Nasional BEM PTMAI se Indonesia yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Malang”.
Dalam artian norma ini memberikan ketentuan atas kewenangan Bawaslu terhadap segala pelanggaran atas netralitas dari ASN pada penyelenggaran Pemilihan Umum.
Dalam acara diskusi “Peran Pemuda Dalam Konstelasi Pemilu Tahun 2024, antara Pragmatisme dan Idealisme ” Yogi Secara terang-terangan menyatakan bahwa tentu norma mengenai netralitas ASN dalam pemilu telah diatur sehingga perlu adanya pemahaman yang matang kepada ASN untuk menjaga dan menerapkan ketentuan hukum, mengingat Indonesia merupakan suatu negara yang menganut konsep negara hukum, dengan demikian ASN perlu peka terhadap ketentuan atas peran dan fungsinya untuk netral. Jangan sampai dengan ketentuan tersebut justru dilanggar oleh pihak dari ASN sehingga hal tersebut akan mencemari norma hukum, mampu menciptakan paradigma masyarakat tidak percaya terhadap hukum, dan mencemari profesionalisme ASN dalam pelaksanaannya.
Dalam hal ini Korpresnas BEM PTMAI/Presiden Nasional BEM PTMAI Yogi Syahputra Alidrus menjelaskan dalam menjalankan peran dan fungsi siswa menghimbau dan mengecam keras kepada setiap ASN yang melanggar keseluruhan norma yang mengatur mengenai netralitas ASN.[]L24.Red