Ilustrasi Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Saat ini Polres Aceh Tamiang sedang menangani proses hukum terkait pengrebekan oleh warga terhada...
Ilustrasi |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Saat ini Polres Aceh Tamiang sedang menangani proses hukum terkait pengrebekan oleh warga terhadap istri salah seorang anggota personel Aceh Tamiang yang diduga mesum pada Selasa 9 Januari 2024 malam lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasi humas IPTU Syafrizal saat di konfirmasi mengatakan "Benar, telah diamankan oleh warga pasangan yang bukan suami istri dan diduga berbuat mesum dikediaman si wanita di Kampung Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
IPTU Syafrizal menjelaskan, untuk status si wanita merupakan istri dari salah satu anggota personel polres Aceh Tamiang Aipda S yang sedang dalam proses pengajuan perceraian di Bag SDM Polres Aceh Tamiang.
"Benar, sudah dua tahun lebih Aipda S dan istri sudah tidak serumah dan sedang dalam proses perceraian." Terang Syafrizal
Saat ini untuk kedua pelaku yang di duga melakukan perbuatan mesum sedang dalam proses hukum di polres Aceh Tamiang dan saat ini juga sedang dalam proses perceraian antara keduanya, Aipda S dan istrinya tetap di lanjutkan dan diproses di Bag SDM dan Sie Propam Polres Aceh Tamiang. []24.Sai