HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang

Nasir Nurdin Lentera24.com | BANDA ACEH – Informasi yang dilansir sejumlah media mengenai proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Polr...

Nasir Nurdin
Lentera24.com | BANDA ACEH – Informasi yang dilansir sejumlah media mengenai proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Polres Sabang terhadap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman mendapat apresiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
 
“Ya harus kita dukunglah, dan berharap polisi bekerja profesional. Apalagi dalam kasus itu ikut terbawa-bawa nama dan profesi wartawan. Perlu diungkap biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya, apakah tindak kejahatan itu dilakukan oleh orang yang benar-benar wartawan atau oknum yang yang mengatasnamakan wartawan,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
 
Pernyataan itu disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyikapi banyaknya pemberitaan yang mengutip tanggapannya terkait kasus oknum wartawan yang kini sedang ditangani oleh Polres Sabang.
 
Diakui Nasir, pada Sabtu malam, 2 Desember 2023 dirinya menghadiri undangan Pengurus PWI Sabang untuk mendiskusikan sejumlah hal terkait organisasi.
 
Selain pertemuan internal, juga ada silaturahmi dengan Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH.
 
Dalam pertemuan silaturahmi dengan Kapolres Sabang, Ketua PWI Aceh sempat mempertanyakan kemajuan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman oleh oknum yang mengaku wartawan, sebagaimana gencar diberitakan oleh sejumlah media.
  
Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologi kasus dari Kapolres Sabang, Ketua PWI Aceh menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Sabang agar semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya.
 
“Sebagai wartawan maupun Ketua PWI Aceh saya berharap polisi bekerja profesional untuk mengungkap kasus ini apalagi dugaan tindak kejahatan yang dilaporkan terbawa-bawa nama wartawan. Kalau memang kasus itu dilakukan oleh wartawan, maka penyelesaiannya harus menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan kalau bukan wartawan tentu polisi akan menggunakan dasar hukum yang lain,” kata Nasir Nurdin.
 
Dalam kasus yang melibatkan terlapor berinisial TIY tersebut, diakui juga oleh Ketua PWI Aceh bahwa yang bersangkutan pernah menghubunginya melaporkan tentang ‘serangan’ terhadap dirinya sebagai akibat dari pemberitaan yang dibuatnya.
 
“Saya laporkan kepada Ketua PWI Aceh, walaupun saya bukan anggota PWI tetapi pimpinan saya (Mitrapol) adalah orang PWI, jadi jangan sampai gontok-gontokan satu organisasi,” kata TIY sambil mengirim beberapa link berita yang dibuatnya sehingga bermuara pada proses hukum.
 
Terhadap mencuatnya pemberitaan kasus itu di sejumlah media, Ketua PWI Aceh tetap mendukung polisi mengusut secara tuntas apalagi sudah terlanjur terbangun opini negatif bahwa yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah wartawan.
  
“Nah di sinilah kepentingan PWI agar kasus itu diusut tuntas. Setiap anggota PWI adalah wartawan namun belum tentu setiap wartawan itu anggota PWI,” kata Nasir Nurdin.
 
Terkait adanya kutipan keterangan dari Ketua PWI Aceh yang menyebut bahwa media tempat TIY bekerja tidak terverifikasi Dewan Pers, menurut Nasir dirinya tidak pernah membuat pernyataan itu.
 
“Fokus PWI adalah mendukung polisi mengusut dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oknum wartawan, apalagi di kalangan masyarakat terlanjur berkembang pendapat bahwa oknum itu adalah anggota PWI. Sedangkan mengenai lembaga (perusahaannya) terverifikasi atau tidak, biarlah polisi yang mengembangkan,” demikian Nasir Nurdin.[]L24.Sai