HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Kota Banda Aceh Gelar TOT Saksi Partai Politik

Kawal Suara pada Pemilu 2024, Panwaslih Kota Banda Aceh gelar TOT Saksi Partai Politik di Hotel Seventeen Kota Banda Aceh, Kamis (21/12/2023...

Kawal Suara pada Pemilu 2024, Panwaslih Kota Banda Aceh gelar TOT Saksi Partai Politik di Hotel Seventeen Kota Banda Aceh, Kamis (21/12/2023). (Photo : dok. Panwaslih Kota Banda Aceh)

Lentera24.com, Banda Aceh – Panwaslih Kota Banda Aceh menggelar Training of Trainer (TOT) Saksi kepada seluruh Partai Politik peserta pemilu Tahun 2024 di Kota Banda Aceh yang dilaksankan di Hotel Seventeen Kota Banda Aceh, Kamis (21/12/2023).

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 351 Ayat (3), (7) dan (8) yang mengamanatkan salah satu kewajiban Bawaslu adalah melaksanakan pelatihan saksi, tegas Ely Safrida.

Dalam kesempatan itu, Ely Safrida juga menjelaskan tentang tugas dan larangan bagi saksi sebelum pemungutan suara, hari pemungutan suara, setelah penutupan TPS, dan pada saat penghitungan suara. 

"Saksi yang diperbolehkan di dalam TPS adalah Saksi yang mendapat mandat yang telah di tandatangani oleh paslon atau tim kampanye Tingkat Kab/Kota atau Tingkat diatasnya untuk pemilu Presiden, Pimpinan partai Politik Tingkat Kab/Kota atau Tingkat diatasnya untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, dan Calon Anggota DPD Untuk Pemilu Anggota DPD", demikian diterangkan dalam paparannya.

Ditambahkannya, bahwa tujuan pelatihan saksi ini untuk memberi pemahaman tentang saksi agar terhindar dari pelanggaran.

"Peserta pemilu agar memastikan hak-haknya tidak dilanggar oleh peserta pemilu yang lain atau penyelenggara pemilu, sehingga menjamin proses pemungutan suara berjalan jurdil dan menghasilkan pemilu yang kredibel", ucapnya mengakhiri paparan.

Sementara itu pemateri kedua, Hafidh HS, menerangkan terkait manajemen saksi. Menurutnya pengetahuan dari saksi sangat penting saat pemungutan suara.

"Pengetahuan saksi sangat penting saat pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024", ucapnya. 

Pada kesempatan itu, Hafidh HS juga menerangkan dan mensimulasi tata cara pengisian Form Model C Hasil-PPWP yang akan digunakan para saksi pada saat pemungutan suara.

Peserta TOT sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut, dan berharap akan ada lagi kegiatan-kegiatan serupa kedepannya. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan parpol perseta pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda dan Moderator Dewi Arlina.[]