HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Letkol Afri Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terima Suap Rp 8,3 Miliar

Samuel Gunadi Pratama, Mahasiswa Semester 1 Fakultas Bisnis Universitas Universitas Kristen Duta Wacana Lentera24.com - Mantan Koorsmin Kab...

Samuel Gunadi Pratama, Mahasiswa Semester 1 Fakultas Bisnis
Universitas Universitas Kristen Duta Wacana

Lentera24.com - Mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar berupa dana komando (dako) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Letkol Afri Budi tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut dan persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Akan kami tanggapi dalam pleidoi," kata kuasa hukum Letkol Afri Budi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 21 Desember 2023.

Hakim Ketua Kolonel Kum Mirtusin meminta oditur tak menghadirkan banyak saksi. Hakim meminta oditur menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya.

Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo menyanggupi permintaan hakim untuk menghadirkan 3 saksi. Hakim memutuskan sidang tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi perdana digelar pada Senin 8 Januari 2024.

"Sidang kita lanjutkan di tanggal 8 Januari (2024) untuk pemeriksaan saksi," kata hakim Ketua Kolonel Kum Mirtusin.

Tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang itu yakni Penyelidik KPK Emirzal dan Thomas Budiman serta Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (Sejati Group) Marilya. Oditur juga akan menghadirkan eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai saksi dalam sidang selanjutnya.

Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oditur mendakwa Afri menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.

"Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Oditur mengatakan Afri menerima suap berupa penerimaan dana komando (dako) dari setiap pemenang proyek di Basarnas sebesar 10 persen pada 2021-2023. Afri juga disebut melaporkan setiap penerimaan dako tersebut kepada Henri.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, atas perintah saksi IV selaku Kepala Basarnas setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai dana komando atau dako sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak dan dako tersebut diberikan oleh pemenang tender kepada saksi IV melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada saksi IV," ucapnya.

Oditur menyebut Afri menerima uang suap dari Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. Menurut Oditur, total uang yang diterima Afri sebesar Rp 8,3 miliar.

"Jika dihitung secara keseluruhan jumlah uang dana komando yang didapat dari PT Sejati Group atas anak cabang PT Bina Putera Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati serta PT Kindah Abadi Utama adalah Rp 3.337.002.900 (miliar) dan Rp 4.990.051.860 (miliar) dengan total Rp 8.327.054.760 (miliar),"


Menurut opini saya Tentang “Letkol Afri Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terima Suap Rp 8,3 Miliar” yang saya ambil dari “DetikNews”.

Menurut saya, langkah tepat yang dilakukan Letkol Afri kecuali tuduhan suap Rp 8,3 miliar. Tanpa menyerah, Letkol Afri menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai langkah awal yang positif untuk mempercepat pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. 
 
Saya berharap persidangan terhadap Letkol Afri dapat berjalan adil dan transparan, serta semua pihak dapat bertindak sesuai hukum yang ada. Semoga kasus ini bisa menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan dihukum sesuai hukum.***