Stefy Br Meliala Mahasiswi Semester 3 Prodi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samudera Langsa Lentera24...
Lentera24.com - Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.
Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.
Untuk menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang itu, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya. Akan tetapi, masyarakat juga tidak boleh golput sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredibel. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Padahal golput akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan pertandingan. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang.
Maka asas Pemilu “Luber” “Jurdil” sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, jujur, adil, bebas, dan rahasia,” demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye.
Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.
“ Bagaimana sistem pemilu di Indonesia apakah sudah berjalan dengan baik?” pelaksanaan tahapan pemilu hingga saat ini sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Dinamika yang terjadi di lapangan dapat dikelola oleh penyelenggara pemilu dengan cukup baik. Tahapan selanjutnya yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut pandangan saya upaya pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.***