Lentera24.com | LANGSA - Koordinator Aliasi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Wahyu Ramadana, mempertanyakan terkait aduan yang dibuatnya kepad...
Lentera24.com | LANGSA - Koordinator Aliasi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Wahyu Ramadana, mempertanyakan terkait aduan yang dibuatnya kepada Polisi Daerah (Polda) Aceh dengan Laporan Pengaduan Nomor : Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tanggal 21 Juli 2023.
Wahyu mengatakan, pada saat membuat laporan aduan ini langsung SPKT Polda Aceh, ada 3 perkara yang dilaporkan. Namun, dari 3 aduan itu hanya satu perkara yang diterima. Aduan yang diterima itu berdasarkan surat nomor : SP2HP/116/VIII/RES.2.5/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang pada intinya bahwa Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terhadap laporan/pengaduan tentang adanya perbuatan melawan hukum dari Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita mempertanyakan, sudah sejauh mana aduan yang diterima itu ditindak lanjuti, karena sudah 3 bulan berlalu namun tak ada kepastian atau informasi lebih lanjut,” kata Wahyu Ramadana, Senin 13 November 2023.
Lalu, Wahyu meminta agar pihaknya dapat menerima SP2HP untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atas Laporan Pengaduan tersebut.
“Sejauh ini kita tidak tahu, apakah LP kita itu di-peties-kan atau bagaimana? Karena tidak pernah disampaikan kejelasannya apakah akan diselidiki atau didiamkan begitu saja. Kita harap kita bisa menerima SP2HP terbaru, untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelidikannya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK yang dikonfirmasi Wartawan via seluler belum merespon pertanyaan konfirmasi yang diajukan via WhatsApp dan sampe berita ini terbit belum memberi respon.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Bea Cukai Langsa yang dilaporkan ke Polda Aceh juga belum merespon pertanyaan konfirmasi yang di ajukan Wartawan via WhatsApp.[]L24.Sai