HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sidang Kasus Penjualan Orang Utan Hingga Malam, Hakim Cecar Terdakwa Pembeli Pertama

Para terdakwa kasus penjualan satwa orang utan mengikuti sidang ketiga di PN Kualasimpang, Aceh Tamiang, (dok. Lentera24.com)  Lentera24.com...

Para terdakwa kasus penjualan satwa orang utan mengikuti sidang ketiga di PN Kualasimpang, Aceh Tamiang, (dok. Lentera24.com) 

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Sidang lanjutan kasus penjualan orang utan dan kulit trenggiling (satwa dilindungi) dengan empat orang terdakwa digelar hingga malam di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu 23 November 2023.


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa saling bersaksi ini, di ketuai Majelis Hakim Tri Syawarni didampingi Andi Taufik dan Arief Budiman sebagai hakim anggota.


Dalam sidang itu Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada ke-empat terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan, Muhammad Amin alias Encu,  Arigozali alis Yoga dan Ali Ahmad alias Pak Li.


Dalam persidangan terungkap pada bulan Juli 2023 terdakwa Ali Ahmad membeli seekor orang utan dari warga Babo, Kecamatan Bandar Pusaka berinisial Sup. Transaksi jual beli satwa ini melalui telepon. Harga orang utan awalnya dibandrol Rp20 juta, kemudian ditawar menjadi Rp16 juta diantar sampai ketempat pemesan.


Setelah terjadi kesepakatan orang utan diantar ke rumah si pembeli di wilayah pesisir Kecamatan Bendahara. Ketua Majelis Hakim Tri Syawarni terkejut saat terdakwa Ali Ahmad mengatakan orang utan dibonceng menggunakan sepeda motor pad malam hari. 


Si penjual tidak tahu rumah calon pembeli, tapi diarahkan pakai telepon menuju ke Simpang Tugu Upah, Karang Baru. Sementara rumah pembeli masuk kedalam lagi sekitar 20 kilometer.


"Anak orang utan dibawa naik sepeda motor pada malam hari supaya tidak terlihat orang," tanya Hakim Ketua Tri Syawarni kepada terdakwa.


Akhirnya barang pesanan (orang utan) sampai ke rumah si pembeli. Seteleh transaksi Rp16 juta Sup warga Babo itu pulang. Pengakuan terdakwa Ali Ahmad kepada hakim, orang utan berumur 6 bulan itu dibeli untuk dipelihara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus sindikat penjualan satwa dilindungi tersebut, Mursyid saat dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi mahkota atau para terdakwa saling bersaksi.


"Kasus satwa ini baru tiga kali sidang, belum sampai ke penuntutan," katanya singkat.


Mursyid enggan memberi keterangan lebih lanjut karena tidak memiliki kapasitas bicara ke publik. Jika awak media mau dapat keterangan atau informasi lebih lengkap disarankan harus melalui Humas Kejari Aceh Tamiang.


"Jadi mekanisme di Kejaksaan itu semua informasi yang keluar harus 'satu pintu'. Biasa yang memberi keterangan kepada pers melalui humas, yaitu Kasi Intelijen," tutupnya.


Sementara itu Dewi Sartika selaku Kuasa Hukum terdakwa Irwansyah mengatakan, pengawasan terhadap satwa yang dilindungi harus diperketat. Sebab BKSDA sudah tau di Aceh Tamiang ini ada hewan yang dilindungi, tapi pos-pos  penjagaan untuk pengawasan itu tidak ada.


"Kalau kita berkaca kebelakang, sudah berapa kali kasus tentang penjualan satwa liar terjadi.? Dari gading gajah, kulit harimau kita pernah dengar dari saksi ahli juga ada, jadi pengawasan satwa ini masih lemah," ujarnya.


Dewi menyebut dari empat orang terdakwa kasus satwa, dia hanya mendampingi satu orang yaitu Irwansyah. Sementara tiga terdakwa lainnya tanpa kuasa hukum.


Pihaknya menepis jika kasus yang menjerat klien-nya itu adalah aksi sindikat penjualan satwa. Dewi meyakini kliennya tak bersalah karena hanya sebatas sopir dan merentalkan mobil.


"Tapi kasus ini semacam jaringan penjualan satwa liar saja, bukan termasuk sindikat" tepisnya.


Menurutnya dalam sidang sebelumnya saksi ahli dalam kasus penjualan satwa sudah pernah dihadirkan. Setelah mendengarkan saksi mahkota, sidang berikutnya adalah kuasa hukum akan menghadirkan saksi.


"Minggu depan saksi dari kami (kuasa hukum) dulu. Baru kemudian tuntutan dari jaksa penuntut umum dua minggu kedepan setelahnya," tukas Dewi.


Dari pantauan Lentera24.comsidang kasus penjualan orang utan ini berlangsung hingga malam. Pada hari Rabu itu agenda sidang di PN Kualasimpang cukup padat sebanyak 17 kali. Sementara giliran sidang satwa terakhir baru digelar ba'da salat Ashar sekitar pukul 16.20 WIB hingga magrib belum kelar.


Ba'da salat Magrib majelis hakim, JPU dan para terdakwa masuk kembali ke ruang sidang dan baru selesai menjelang masuk waktu salat Isya pukul 19.30 WIB.


Sidang ketiga kasus satwa ini juga dihadiri sejumlah aktivis dari HAkA Banda Aceh dan mendapat pengawalan aparat kepolisian dan kejaksaan.[]L24.Sai