HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pj. Bupati Aceh Tamiang Bersama KIP Aceh Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024

Penandatanganan NPHD antara Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dengan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful. SE ,  Lenter...

Penandatanganan NPHD antara Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dengan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful. SE

Lentera24.com | BANDA ACEH - Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, SE, Jumat 10 November 2023 sore, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.

Disela sela kegiatan itu Pj. Bupati Meurah Budiman mengatakan penandatanganan NPHD ini adalah kelanjutan Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan Pilkada yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Penandatanganan NPHD hari ini adalah tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan Pilkada 2024 yang sebelumnya telah diteken pada 26 Oktober 2023 kemarin,” terangnya

Pj. Bupati juga menjelaskan, sesuai Surat Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 2 November 2023, disebutkan dalam butir pertama surat itu, memerintahkan bahwa penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat hari ini, tanggal 10 November 2023. Dan selanjutnya, sebagaimana butir kedua disebutkan, bahwa pencairan dana hibah akan dilakukan 14 hari kerja setelahnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati dan jajaran Pemkab Aceh Tamiang yang telah berkomitmen menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui penandatanganan NPHD.

Sebelumnya, sesuai Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan Pilkada Aceh Tamiang 2024, Pemkab Aceh Tamiang dan KIP Aceh menyepakati bahwa Pemkab Aceh Tamiang menganggarkan Rp.30 milyar untuk penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2024 mendatang.

Kewajiban pembiayaan pilkada serentak 2024 oleh pemerintah daerah tertuang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kedua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut ditegaskan, bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada, yakni sebesar 40 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Tampak hadir dalam penandatanganan NPHD sore tadi, Komisioner KIP Aceh, Khairunnisak, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha beserta jajaran, Kabid Anggaran BPKD, M. Ridwan beserta jajaran, serta sejumlah tamu lainnya.[]L24.Sai