HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Lakukan Kejahatan Alih Pungsi Hutan Mangrove, LembAHtari Lapor ke Gakkum PLHLK Wilayah Sumatera

Sayed Zainal Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan...

Sayed Zainal Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) RI. 

Lentera24.com | MEDAN - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) RI melalui Balai Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera terkait tindak lanjut proses penegakan hukum alih pungsi kawasan hutan bakau (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit di Kampung Pusung Kapal Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat laporan nomor 200/PL-LT/ XII/23 yang dilayangkan ke Dirjen PHLHK, langsung di antar Direktur LembAHtari, Sayed Zainal ke Direktorat Gakkum PLHK wilayah Sumatera di Jalan Suka Eka Nomor 9 Lingkungan XII STM, Medan Amplas Provinsi Sumatera Utara, Jumat 10 November 2023.

Kedatangan Sayed ke Gakkum LHK Wilayah Sumatera tersebut, selain mengantarkan surat laporan, juga melakukan diskusi hukum menyangkut kejahatan lingkungan yang terjadi di Pemkab Aceh Tamiang.

Sayed dalam suratnya melaporkan hasil identifikasi pada bulan September 2021 lalu di Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hasil temuan, pada tanggal 16 September 2021 secara resmi, telah dilaporkan melalui Surat Nomor 145/ L- LT/ IX/ 21 ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III, dengan Tembusan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Bahwa ternyata hasil identifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III menemukan bahwa telah terjadi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Bakau menjadi Perkebunan Sawit di Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, tanpa izin pelepasan Kawasan Hutan dan Izin Alih Fungsi Hutan dari hutan bakau menjadi perkebunan kelapa Sawit.

Alih pungsi itu dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN Aceh 2016 dan Bupati Aceh Tamiang berinisial M serta dalam keterangan surat KPH Wilayah II ada keterlibatan saudara A (Pejabat Teras) di Aceh Tamiang.

“Terkait persoalan ini LembAhtari juga pada tanggal 06 Agustus 2022, melaporkan melalui Surat No: 167/ L-LT/ VIII/ 22 ke Polda Provinsi Aceh, melalui Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi. Dan kita juga sedang menunggu hasilnya,” jelas Sayed.

Dikatakannya, pada tanggal 13 Juli 2023 pihaknya juga telah dimintai keterangan resmi oleh tim Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan hasil keterangan Sayed (sebagai pelapor) dan telah dituangkan dalam berita acara keterangan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam proses penegakan Hukum yang menyebabkan Negara dalam keadaan merugi dari sektor pajak dan oknum pejabat itu masih mengelola dan atau juga memanfaatkan sampai saat ini hasil TBS dari kegiatan ilegal secara terus menerus tanpa ada tindakan hukum.

Dari laporan itu, LembAHtari turut melampirkan bukti lapangan melalui surat berikut lampirannya, No 145/ L-LT/ IX/ 22, tertanggal 16 September 2021, Foto Dokumentasi lokasi, Peta lokasi temuan yang dituangkan dalam titik koordinat (Bukti 1).

Selanjutnya Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, No :522/ 698/ III/ 2021, hasil identifikasi temuan lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten dan Kehutanan Aceh, berikut Peta Lokasi (Bukti 2).

Surat pengaduan LembAHtari, No :167/ L-LT/ VII/ 22, tertanggal 06 Agustus 2022, yang ditujukan kepada Polda Aceh, melalui direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi, agar adanya proses penegakan Hukum (Bukti 3). Berita acara keterangan, hasil pemeriksaan laporan (Pelapor) LembAHtari, oleh tim pemeriksa Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang keterangan diambil di Kualasimpang, Aceh Tamiang (Bukti 4).

“Dengan laporan tindak lanjut ini, kita sangat berharap memperoleh kepastian yang maksimal dari Gakkum PLHK Wilayah Sumatera. Agar penegakkan hukum dapat ditegakkan kepada para pelaku kejahatan di bidang lingkungan di Aceh Tamiang,” ujar Sayed dalam keteranganya yang diterima Lentera24.com, Jumat 10 November 2023.

Surat tersebut juga turut di tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh yang akan diantar langsung. Lalu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Kepala KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. []L24.Sai