Lentera24.com | ACEH TIMUR - KW (27), Warga Dusun Buket U Gadong, Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Diringkus ...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -
KW (27), Warga Dusun Buket U Gadong, Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Diringkus oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Timur atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
KW diringkus Polisi karena dugaan aktivitas penyelundupan manusia (etnis Rohingya) di kawasan Kecamatan Madat, Aceh Timur, 22 November 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, SH, MH mengatakan bahwa KW (pelaku) ditangkap oleh personil Polsek Madat.
"KW bersama 36 orang etnis Rohingya ditangkap saat hendak keluar dari lokasi awal, saat pemeriksaan, KW mengaku ia akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15 juta, namun KW baru mendapat DP Rp.3 juta, sisanya akan dibayarkan pada saat antaran sampai ke tujuan," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tak hanya KW, ada dua orang lainnya yang bertindak sebagai perantara.
"Ia, ada L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman yang bertindak sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran, dan juga I (50) PNS, yang diperintahkan oleh L sebagai penunjuk arah lokasi jemputan para imigran, Keduanya (L dan I) sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Andy Rahmansyah.
Ikut diamankan bersama tersangka sebagai barang bukti 1 unit Colt Diesel berwarna kuning, 1 unit Hp Oppo A77s warna hitam, serta uang tunai sisa DP senilai Rp. 2.500.000.
"Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan atau pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun," Tutupnya. [] L24.Zal