Lentera24.com | LANGSA – Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rok...
Lentera24.com | LANGSA – Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023.
Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, yang dipusatkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa, Kamis 23 November 2023.
Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Pantauan Lentera24.com di TKP, BMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Kemudian Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis, 16 November 2023.
Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku.
Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah
Rp1.694.103.180,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah). Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses Penyidikan.
Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Konferensi pers yang dilaksanakan ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.[]L24.Sai