HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota DPRA Nova Zahara Minta Pj Gubernur Surati Dirut BSI untuk Perhatikan Kekhususan Aceh

Nova Zahara Lentera24.com | LANGSA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nova Zahara meminta Penja...

Nova Zahara
Lentera24.com | LANGSA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nova Zahara meminta Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk menyurati Dirut BSI untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait adanya lembaga Baitul Mal. 


"Pihaknya meminta Bapak Pj Gubernur Aceh untuk menyurati Dirut BSI agar BSI memperhatikan kekhususan Aceh dengan membayarkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota," ujar Nova Zahara kepada Wartawan, Senin 13 November 2023.


Nova Zahara menjelaskan BSI itu hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 pasal 102 tentang Baitul Mal dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 191 dan 192. 


"Gubernur selaku pengambil kebijakan di Aceh harus menjaga Marwah Kekhususan Aceh terkait adanya lembaga Baitul Mal dan menyurati Dirut BSI agar menginstruksikan BSI Wilayah Aceh untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal," ujar Politisi PKS Dapil Aceh VII ini. 


Nova Zahara menambahkan sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh. 


"Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya Bank milik pemerintah yang besar yang ada di Provinsi Aceh," ujar Politisi PKS ini.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).


"Bank Syariah Indonesia semestinya melakukan pembedaan, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Pihaknya juga berharap BSI juga harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal, jangan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).


Joko menjelaskan BSI secara nasional, harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.


Alasannya kata Joko, sebagai daerah yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah lewat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan hal ini. “Ya, kami dari Karang Taruna Aceh Tamiang minta, agar PT BSI juga salurkan zakatnya lewat Baitul Mal di Aceh,” sebut Joko.


Hal lain juga yang harus menjadi catatan adalah, pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para pekerja BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini. “Jadi wajar, jika pihaknya menuntut agar BSI juga menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal,” tukasnya.


Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh. “Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak Rp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh,’ papar Joko Sudirman. []L24.Sai