HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketum FKBPPPN: Status Satpol PP Kepegawaiannya Menjadi PNS Tidak Melanggar Konstitusi

Lentera24.com | ACEH TAMIANG  - Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 Regulasi Khusus, status SatpolPP Kepeg...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG  - Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 Regulasi Khusus, status SatpolPP Kepegawaiannya menjadi PNS,  Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, tidak melanggar Konstitusi.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, yang viral di sejumlah media on-line menyampaikan bahwa dalam Regulasi Khusus pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional.

Hal  itu dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, yang viral di sejumlah media on-line menyampaikan bahwa dalam Regulasi Khusus pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan Fadlun Abdillah yang akrab disapa Fadlun berdasarkan Kepmenpan & RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".

Maka dari itu, Pemerintah Pusat MenPAN & RB dan Mendagri tidak sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus menjalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara peraturan membuat pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS berdasarkan UU No.23 Tahun 2014.

"Dimana yang menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah Ketentuan Khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan PolPP,” tegasnya. 

Terkait masalah itu ungkapkan Fadlun, Hendra Budian, SH Anggota DPR Aceh dari Komisi 1 Fraksi Golkar angkat bicara dan mengajak Pemerintah Aceh untuk mendukung Satpol PP dan WH untuk menyambut dan mendapatkan hak mereka menjadi status PNS, sebut Fadlun mengutarakan pernyataan Hendra Budiman.SH.

Diungkap Fadlun, Hendra juga mengatakan, Satpol PP merupakan Garda terdepan dalam menjalankan tugas dan memberi wewenang kepada Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat sebagai penopang pelaksanaan tugas terhadap pemerintah baik pusat maupun Daerah, papar Fadlun menyampaikan pernyataan Hendra Budiman yang mendukung penuh Regulasi Khusus, terkait menyampaikan status Kepegawaiannya menjadi PNS. []L24.Sai