HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Peran Media Sosial Dalam Penegakan HAM Bebas Berpendapat

Sri Meiriska Putri Mahasiswa Semester 1 Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Andalas Lentera24.com...

Sri Meiriska Putri Mahasiswa Semester 1 Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Andalas


Lentera24.com - Di era modern dengan meningkatnya teknologi dan informasi, sosial media membuat semua orang bisa mengakses dan melihat apa saja yang terjadi pada saat ini. Selain itu media sosial juga sebagai tempat  untuk bertukar informasi, berinteraksi, dan berbagi pendapat ke sesama pengguna.

Media sosial sebagai tempat berbagi pendapat ini membuat semua orang bisa mengekspresikan diri untuk menyuarakan argumen-argumen yang mungkin tidak sesuai dengan pemahaman mereka dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kebebasan berpendapat sendiri termasuk kedalam hak asasi manusia yang diakui oleh negara, Hak asasi manusia sendiri dijelaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa "hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Dimasa orde baru merupakan masa kelam terkait perlindungan hak bebas berpendapat, banyak media-media dibatasi dalam menyampaikan pers terutama jika membahas tentang  pemerintahan, gejolak orde baru yang membatasi kebebasan berpendapat memuncak setelah terjadinya demo besar besaran yang terjadi pada mei 1998 yang berujung pada berakhirnya masa kekuasaan presiden Soeharto dan beralih menjadi presiden BJ. Habibie dan muncullah UU tentang HAM dan UU kebebasan berpendapat. 

Untuk itu sebagai negara hukum indonesia melindungi dan menjamin setiap warganya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Dengan adanya perundang - undangan yang menjamin kebebasan berpendapat diera perkembangan teknologi informasi dalam media sosial merupakan perwujudan negara dalam menjamin hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat.

Mengenai kebebasan berpendapat juga tertuang didalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam berpendapat dimuka umum. Kebebasan berpendapat juga  merupakan hak dasar yang harus diwujudkan, setiap warga negara berhak dalam menyampaikan isi pikiran mereka namun juga harus bertanggung jawab atas berlakunya undang-undang.

Dimasa era digital ini yang membuat semua orang bisa mengakses apapun yang mereka inginkan membuat peran media sosial menjadi sangat penting salah satunya tadi untuk menyuarakan pendapat. Apalagi bagi mereka yang membutuhkan keadilan tetapi tidak didengar atau tidak dilihat oleh aparat yang bertanggung jawab, media sosial bisa membantu mereka untuk menyuarakan hak-hak yang seharusnya mereka dapati dangan memposting ke media sosial mampu menarik perhatian para penggunanya dan berpartisipasi untuk membantu menyuarakan keadilan.

Tidak menutupi mata bahwa peran media sosial sangat-sangat besar dampaknya di zaman sekarang, apalagi tentang perkembangan negara sendiri yang mungkin jika tidak adanya media sosial ini kita tidak tau perkembangan atau permasalahan apa saja yang telah terjadi di negara ini.

Kebebasan berpendapat juga harus diperhatikan apalagi sampai merugikan individu lain atau sekelompok orang makanya kebebasan berpendapat juga memiliki batasan tersendiri, bebas berpendapat juga harus menghormati hak asasi manusia lain. 

Dengan lahirnya UU ITE  masyarakat berhati hati dalam dalam menyampaikan pendapat karena ada beberapa aturan yang membatasi penyampaian pendapat, UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU no.11 tahun 2008 tentang ITE(UU ITE), didalamnya juga terkandung beberapa pasal  yang membatasi kebebasan berpendapat yang berpotensi bisa terjadinya pidana dalam menyampaikan pendapat terdapat didalam pasal 27 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi selain itu juga terdapat pada pasal 27 ayat (3) dan juga pada pasal 28 ayat (2). adanya pasal diatas untuk menjerat pihak yang mengkritik pemerintah bertentangan dengan UU No. 9 tahun 1998  yang menjamin kebebasan berpendapat yang diberi perlindungan oleh negara.

Jadi dapat disimpulkan media sosial sangat berperan untuk menyalurkan pendapat-pendapat setiap orang, tetapi juga harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku apalagi sampai mengusik hak asasi manusia lainnya.***