HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Langsa kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu seberat 1.015,13 Gram

Lentera24.com | LANGSA - Polres Langsa kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pen...


Lentera24.com | LANGSA - Polres Langsa kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP, Muhammaddun, S.H., pada hari Kamis 31 Agustus 2023, pada pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang SatRes Narkoba Polres setempat.

Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., mengatakan, bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Res Narkoba diwilayahnya Hukum Polres Langsa 

Kapolres juga mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 06 Juli - 06 Agustus 2023 dengan dua orang tersangka yakni inisial SK (41), wiraswasta, yang merupakan warga Dsn, Melati, Gampoeng Blang Pase Kecamatan Langsa Kota. 

Kemudian inisial SY (46), Wiraswasta, warga Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti sabu berat keseluruhan 1.015,13 gram.

Dijelaskannya, bahwa tersangka SK (41), berhasil diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya, pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.

Sedangkan tersangka SY (46) diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.

“Dari kedua pelaku petugas berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan”, jelas Kapolres Langsa.

Kapolres Langsa menjelaskan, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H dan, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E., Personil Sat ResNarkoba Polres Langsa dan Kasi Humas Polres Langsa AKP, MC. Kaloko. []L24.Sai