HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

YARA SIMEULUE: Aktifitas Galian C Ilegal APH Jangan Tebang Pilih

Paralegal Yara Simeulue Indra  Lentera24.com | SIMEULUE : Menanggapi berita aktivitas ilegal galian C di Desa Lalla Bahagia Kecamatan Salang...

Paralegal Yara Simeulue Indra 
Lentera24.com | SIMEULUE: Menanggapi berita aktivitas ilegal galian C di Desa Lalla Bahagia Kecamatan Salang YARA simeulue melalui Ketua Paralegalnya Indra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses Kamis 17 Agustus 2023.

Disampaikan Paralegal Yara Simeulue Indra mengatakan, kami yakin sepenuhnya pada penegakan Hukum pasti dilaksanakan ole Kapolres Simeulue.

Pada kesempatan ini juga kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan Hukum seadil adilnya, 

Jika benar ada keterlibatan oknum ataupun pihak pihak yang membekinginya didalam aktivitas tersebut kita minta untuk segera diproses, tanpa ada kecualinya. 

Terkait Perizinan galian C di Kabupaten Simeulue dari data yang kita dapat hampir dipastikan sudah banyak yang mati dan masih dalam proses perpanjangan. 

Dikesempatan lain Ketua Paralegal YARA Simeulue pernah menyampaikan usulan pada saat sosialisasi atau uji publik revisi QANUN ACEH NOMOR: 11 Tahun 2006 oleh anggota DPRA Tim Zona III di Aula Sekertariat DPRK Simeulue.

"Diakomodir dalam revisi Qanun tersebut dapat diberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/kota mengeluarkan Izin Galian C dalam kapasitas tertentu kepentingan percepatan Pembangunan di Daerah, mempertimbangkan batasan dan skala yang lebih kecil sehingga hal ini tidak menghambat pembangunan di daerah serta tidak menjadi polemik dimasyarakat," ucapnya.

YARA Simeulue melalui Ketua Paralegal meminta kepada instansi terkait untuk menertibkan dan juga mempublikasikan daftar nama Perusahaan Galian C, serta titik koordinatnya, maupun luas area yang dikelola, yang berada di Kabupaten Simeulue, ini merupakan sebagai kontrol dan pengawasan bagi masyarakat. 

"Apapun dalilnya jika aktivitas ilegal ini di alasankan untuk pembangunan tentunya tidak relevan harus merusak ekosistem alam yang ada ataupun mengganggu ruang laut karena ini jelas melanggar hukum." ujarnya. []L.24.DE