HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pindah Memilih Berlaku Bagi Warga Yang Sudah Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap

Lentera24.com | BANDA ACEH - Saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh fokus laksanakan tahapan beririsan dalam waktu bersamaan secar...


Lentera24.com | BANDA ACEH - Saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh fokus laksanakan tahapan beririsan dalam waktu bersamaan secara nasional, yakni pencalonan legislatif dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Mengingat  tahapan pencalonan dan pengumuman serta sanggahan serta  masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), dan masa penyususan DPTb ini merupakan tahapan krusial sehingga memerlukan konsentrasi penuh agar segala kemungkinan buruk dapat terhindar sedari dini," ungkap Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, kepada Lentera24.com, Senin 28 Agustus 2023.

Agusni AH menyebutkan, masa pengumuman DCS sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 sampai sejauh ini belum ada tanggapan masyarakat secara langsung yang dibuktikan dengan data autentik ke KIP Aceh.

"Demikian halnya pindah memilih lewat DPTb.  Namun, beberapa kabupaten dan kota sudah melakukan layanan untuk warga pindah memilih baik dalam negeri maupun luar negeri seperti di KIP Kota Banda Aceh," ungkap Agusni AH.

Lebih lanjut Agusni menyampaikan, adapun pindah memilih ini berlaku bagi setiap warga masyarakat yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini bisa disampaikam ke PPS di setiap desa dan PPK di kecamatan serta KIP Kab/Kota. Terkait ikhwal ini semua jenjang penyelenggara telah membuka posko layanan untuk kebutuhan dimaksud.[]L24.Sai