Lentera24.com | ACEH TAMANG - Karena tidak dilibatkan dalam pengukuran Batas Kampung dengan Areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, para Da...
Lentera24.com | ACEH TAMANG - Karena tidak dilibatkan dalam pengukuran Batas Kampung dengan Areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, para Datok Penghulu di Lingkungan Perusahan itu minta untuk dilakukan pengukuran ulang dan dilibatkan dalam sidang Tim Panitia B.
Pernyataan itu dikatakan oleh Mukim Pemukiman Simpang Empat Muhammad Ridwan dalam mediasi antara pihak ATR/BPN dan pihak PT Socfindo yang berlangsung di ruang Panggar DPRK Aceh Tamiang Kamis 3 Agustus 2023.
Disampaikan Muhammad Ridwan kepada Lentera24.com Sabtu 5 Agustus 2023, para Datok Penghulu di Lingkungan Perusahan PT Socfindo merasa terzalimi dengan sikap Tim Panitia B yang terkesan sengaja tidak melibatkan para Datok.
Oleh karenanya ungkap Muhammad Ridwan, sebanyak 12 Datok Penghulu di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang berada dilingkungan PT Socfindo minta agar Tim Panitia B untuk melakukan pengukuran ulang HGU Perusahaan ini.
Dalam mediasi yang dihadiri Kepala ATR/BPN Aceh Tamiang serta Manager PT Socfindo terungkap bahwa para Datok itu tidak dilibatkan dalam sidang Panitia B yang berlangsung di kantor ATR/BPN Aceh akhir Desember lalu, terkait perpanjangan izin HGU PT Socfindo yang akan habis pada Januari 2024 mendatang.
Ironisnya undangan rapat Panitia B yang berlangsung di Banda Aceh itu diterima para Datok pada hari pelaksanaan sidang, sehingga tidak memungkinkan mereka hadir dalam sidang itu.
Seperti yang disampaikan Mukim Pemukiman Simpang Empat Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan yang menduga ada unsur kesengajaan untuk tidak melibatkan para Datok Panitia B.
" Seharusnya undangan sidang itu sudah dikirim jauh jauh hari oleh Kanwil ATR/BPN Aceh, namun faktanya undangan dikirim oleh PT Socfindo yang diterima oleh para Datok bersamaan dengan hari sidang Tim Panitia B".
"Ironisnya lagi ungkap Mukim para Datok Penghulu yang tidak hadir dalam sidang itu malah diminta untuk menandatangani berita acara hasil sidang Panitia B dan menandatangani surat permintaan maaf kepada Kanwil ATR/BPN Aceh atas ketidakhadiran para Datok dalam sidang Tim Panitia B tersebut", timpal Mukim yang dikenal vokal itu.
Tgk Muhammad Ridwan menjelaskan mediasi dapat dikatakan gagal karena tidak ada titik temu dan akan kembali digelar dengan menghadirkan Tim Panitia B dan meminta agar dilakukan pengukuran ulang HGU PT Socfindo dengan melibatkan para datok yang ada di lingkungan perusahaan.[]L24.Sai