HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Meurah Budiman, Lantik 384 Pejabat Fungsional

Lentera24.com | ACEH TAMANG - Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman,  meminta para ASN memegang teguh dalam menjalankan tugas yang Berori...

Lentera24.com | ACEH TAMANG - Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, meminta para ASN memegang teguh dalam menjalankan tugas yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif berakhlak (core value). 
Pj.Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman saat melantik 384 pejabat Fungsional di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang.

Demikian ditegaskan Meurah Budiman saat melantik dan mengukuhkan sebanyak 384 orang pejabat fungsional terdiri dari 376 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 8 orang merupakan PNS Penyesuaian Jabatan Fungsional, Kamis 24 Agustus 2023)l, yang berlangsung di tribun Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat.

“Dipundak Bapak/Ibu dibebankan untuk menjalankan core value ASN, berakhlak. Mari kita bekerja secara cerdas dan disiplin karena semua akan dipertanggungjawabkan”, ujarnya.

Meurah menyampaikan pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja, namun juga dapat melalui jabatan fungsional.

“Jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya,” jelasnya.

Dijelaskannya, status PPPK setara dengan PNS, saat ini yang menjadi pembeda hanya tidak menerima pensiun.

“Kami berharap kiranya Pejabat Fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktifitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik”, sebutnya.

Pelantikan dan pengukuhan pejabat Fungsional PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini sesuai dengan PERKA BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 31 dan Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/0267/OTDA tertanggal 9 Januari 2023 perihal Persetujuan Penyesuaian Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.[]L24.Sai