Ketua LAKI didampingi wartawan senior Muhammad Hanafiah saat berdialog dengan Penyidik Polres Aceh Tamiang (Foto Masyarakat) Lentera24.com |...
Ketua LAKI didampingi wartawan senior Muhammad Hanafiah saat berdialog dengan Penyidik Polres Aceh Tamiang (Foto Masyarakat) |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, Senin 07 Agustus 2023 kemarin, telah melaporkan Ketua Komisi I DPRK, Miswanto ke Polres Aceh Tamiang atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait lokasi rapat pleno penetapan uji kelayakan dan kepatutan anggota KIP periode 2023-2028.
"Senin kemarin kita telah melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang, dengan menyertakan para saksi dan sejumlah bukti pendukung yang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut," demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir melalui rilis persnya kepada awak media, Rabu 09 Agustus 2023 sore.
Selanjutnya, Nasir juga meminta kepada penyidik agar membuka rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Rekaman CCTV akan menjadi alat bukti yang tidak berbohong, sehingga nantinya akan terungkap secara benderang tentang benar atau tidaknya pengakuan dari Miswanto bahwa pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2023-2028 di ruang Komisi I.
Kembali ditegaskan oleh Nasir, fakta yang temukan oleh pihaknya, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.
"Kita menengarai bahwa Miswanto takut mengakui dan berupaya menutupi Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I karena ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang," bebernya lagi.
Nasir menambahkan, akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang (di cafe_Red) maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum.
"Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, maka Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berupaya untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024.
"Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juntho Pasal 45A ayat 1," tutupnya. []L24.sai