HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DCS Ditetapkan, 1.385 Bacaleg DPRA 2024 Memenuhi Syarat

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH Lentera24.com | BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan...

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH

Lentera24.com | BANDA ACEH
- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum'at 18 Agustus 2023 di kantor KIP Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH kepada Lentera24.com Sabtu 19 Agustus 2023. Menurut Agusni, DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada DCS tersebut memuat 1.385 bakal calon anggota DPRA dengan laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.

Sementara itu, calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA);

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui: 

1). website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

2). Website KIP Aceh yaitu : https://kipaceh.kpu.go.id 

3). kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.

4). email : tanggapan.kipaceh@gmail.com

Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB.[]L24.Sai