HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Standar Akuntansi Keuangan Syariah Global

Laila Firda Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Internationa...

Laila Firda Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - International Accounting Standards Board (IASB) membentuk Islamic Financial Concultative Group (IFCG) yang bertugas membahas tantangan yang muncul pada implementasi International Financial Reporting Standards (IFRS) di lembaga keuangansyariah. Untuk pertama kalinya pada 2017 IFCG mengadakan pertemuan di Indonesia dan diharapkan menjadi momentum terbentuknya Standar Akuntansi Keuangan Syariah Global.

IASB merupakan standard setter akuntansi syaruag internasional yang menerbitkan IFRS yaitu standar akuntansi keuangan global yang menjadi acuan bagi negara-negara terutama negara G20 dan Indonesia menjadi salah satunya.

IFRS telah diterapkan di lebih dari 100 negara termasuk Arab Saudi dan Malaysia yang menjadi pusat industry keuangan Islam. Transaksi keuangan syariah memiliki keunikan tersendiri dan ada beberapa hal yang tidak sejalan dengan konsep konvensional. 

Terkait acuan standar akuntansi bagi industri keuangan syariah, secara umum didunia ini dibagi menjadi
tiga tipe penerapan.

Pertama, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sebuah institusi yang berpusat di Bahrain telah mengeluarkan Standar Akuntansi Syariah yang dirujuk oleh negara-negara yang mengimplementasikan keuangan syariah di negaranya. Keenam negara yang mengadopsistandar akuntansi dari AAOIFI dan sudah menjadi regulasi yakni Bahrain, Yordania, Oman, Qatar, Sudan, dan Suriah.

Kedua, beberapa industri keuangan Syariah didunia juga mengacu pada IFRSmeskipun akad transaksinya mengacu kepada ketentuan hukum syariah namun dalam system pelaporan menggunakan based practice IFRS. Negara yang mengadopsi standar ini diantaranya Malaysia, Pakistan, Saudi, Uni Emirat Arab, Inggris, dan beberapa Negara lainnya dengan beberapa penyesuaian.

Ketiga, mengacu pada standar akuntansi keuangan syariah domestic, di mana negaratersebut membuat standar akuntansinya sendiri untuk industri keuangan syariah. 

Seperti halnya Indonesia juga memiliki standar akuntansi syariah yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meskipun Indonesia juga mengadopsi standar akuntansi umum yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI. 

Kerangka konsep akuntansi umum mengacu pada IFRS, sedangkan untuk
Akuntansi Syariah berdasar pada rujukan hukum-hukum syariah seperti Al-Qur’an, Hadist, dan Qiyas.

Dari tiga penerapan akuntansi syariah di setiap negara berbeda antara satu denganlainnya diperlukan satu acuan standar akuntansi keuangan syariah yang bisa diterima olehsemua negara agar terbentuk laporan keuangan industri syariah yang sama. Ini tantanganyang besar yang harus bisa dipecahkan bersama oleh accounting standard setter negara-negaraMuslim atau negaralainnyayang memiliki Lembaga Keuangan Syariah.***