HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diberitakan "Pungli", Ini Klarifikasi Kajari Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Diberitakan bahwa Diduga Kadisdikbud Aceh Timur bersama Jaksa "Pungli" terhadap Kepala Sekolah dan B...


Lentera24.com | ACEH TIMUR
- Diberitakan bahwa Diduga Kadisdikbud Aceh Timur bersama Jaksa "Pungli" terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP di Seluruh Aceh Timur, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, berikan klarifikasi melalui Pres Rilis yang diterima media ini.

Dalam PR yang dikeluarkan Rabu 5/7/2023, Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita media online www.detikkasus.com dengan judul “Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023, 


Kajari Aceh Timur Dr.Lukman Hakim, SH,MH menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang.


"Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar(Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan," tulisnya dalam PR.

Lebih lanjut, Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 


"Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi," tambah Lukman Hakim.

"Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia," Pungkas Kajari.[] L24.Zal