HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aneh Pengumuman Kelulusan Komisioner KIP Gunakan Nomor Surat Pansel

Surat dua lembaga berbeda kasta sama nomor Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Aroma busuk terus menyeruak ke publik atas kepongahan sejumlah Ko...

Surat dua lembaga berbeda kasta sama nomor

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Aroma busuk terus menyeruak ke publik atas kepongahan sejumlah Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang melakukan rapat pleno penetapan 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Jumat lalu 14 Juli 2023.

Tidak profesionalnya Ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang kembali dikejutkan dengan nomor surat pengumuman yang tidak beda atau sama dengan nomor surat pengumuman pihak Panitia Seleksi (Pansel).

Hasil penelusuran Lentera24.com Minggu pagi 16 Juli 2023, menyebutkan surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang menggunakan Kop Surat dan Stempel DPRK Aceh Tamiang tertanggal 14 Juli 2023 serta ditandatangani Ketua Komisi I, Miswanto, sementara nomor suratnya tidak beda atau sama dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon anggota KIP yang ditandatangani Ketua Pansel, Ali Yandi, SH, tertanggal 13 Juli 2023, yakni bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.

Untuk mengklarifikasi perihal tersebut, Minggu pagi 16 Juli 2023, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto melalui pesan WhatsApp (WA) tapi sampai berita ini ditayangkan telepon seluler milik Ketua Komisi I tidak aktif.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH, menyampaikan bahwa hal ini terindikasi sebagai upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan menjadi preseden hukum teramat buruk serta berpotensi menjadi masalah yudisial.

"Sangat kita sayangkan, Komisi I DPRK Aceh Tamiang terindikasi telah melakukan upaya pembohongan publik dan hal ini menjadi preseden hukum yang teramat buruk serta berpotensi menjadi masalah yudisial," tutup Sayed Zaenal, M. SH.[]L24.sai