HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ajie Lingga: Rotasi Ketua Baperjakat Sama Dengan Ganti Sekda Aceh Tamiang

*Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN* Peme...

*Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN*
Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Muhammad Suhaji.SH.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Menyikapi hasil Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang Tim Pansus Managemen Kepegawaian dilingkungan Pemerintah setempat, mendapat Apresiasi dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Muhammad Suhaji.SH.

" Paripurna Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabanenya Sekretaris Daerah (Sekda)," tegas Muhammad Suhaji.SH. yang akrab disapa Ajie Lingga kepada Lentera24.com, melalui telepon selularnya, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Aji pria kelahiran Kaloy - Tamiang Hulu pada 12 Mei 1992 yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 di Sumatera Utara itu menyampaikan saat DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus Managemen Kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.

"Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN," tegasnya.

Ajie menjelaskan pada poin satu rekomendasi menyatakan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.

Biasanya sambung Ajie Lingga Baperjakat itu terdiri dari Ketua Sekda, Sekretaris Kepala BKPSDM serta Anggota terdiri dati Inspektur, Assiten I dan Assiten III.

" Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat," jelasnya.

Ajie Linga juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tidak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah diparipurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.

" Bapak Pj harus segera melaksanakan apa yang sudah diparipurnakan. Ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan ragu. Laksanakan, tegas Ajie Lingga memberi support kepada Meurah Budiman sekaligus mengakhiri keterangannya.

Berita sebelumnya terkait Paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk Managemen Kepegawaian dengan tiga poin rekomendasi, Pj Bupati, Meurah Budiman menegaskan segera ditindaklanjuti.

"Tiga poin Rekomendasi Tim Pansus Managemen Kepegawaian yang telah di Paripurnakan segera kita tindaklanjuti," tegas Meurah Budiman kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa 4 Juli 2023.

Meurah Budiman sampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus merupakan kewenangan DPRK Aceh Tamiang.

"Untuk eselon II yang telah direkomendasikan akan segera di evaluasi untuk tindaklanjuti. Intinya tiga poin akan segera kita tindaklanjuti. Dan ini menjadi catatan penting bagi PNS yang tidak menghadir Pelantikan ataupun Pengukuhan," tegas Meurah Budiman.

Kemudian pihaknya juga akan melakukan uji kompetensi kembali kepada pejabat yang ada dan bagi pejabat yang akan dimutasi segera disampaikan ke propinsi.

"Kita akan melakukan Uji Kompetensi kepada pejabat dan untuk mutasi pejabat segera kita sampaikan ke propinsi," tegas Meurah Budiman.

Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa 4 Juli 2023.

Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.

Sehingga Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. []L24.Sai