HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

10 Terpidana Jinayat Maisir Dicambuk

Lentera24.com | LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan Eksekusi (Uqubad) cambuk terhadap 10 orang terpidana dalam perkara Jina...


Lentera24.com | LANGSA
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan Eksekusi (Uqubad) cambuk terhadap 10 orang terpidana dalam perkara Jinayat Maisir.

Eksekusi uqubad cambuk ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Feryando, S.H., M.H, Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Tribun Terbuka Lapangan Merdeka Langsa.

Eksekusi ini turut disaksikan langsung Pj Walikota Langsa hang diwakili Staff Ahli Walikota Abdul Qaiyum, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edwardo, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Negeri Langsa diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, Kapolres Langsa diwakili  PA. Siaga A IPDA Muksin, Kapolsek Langsa diwakili  oleh Suherman, Dandim 0104 Atim diwakili oleh Danramil Langsa Barat Kapten Inf Suharianto, Ketua Mahkamah Syariah Langsa diwakili oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Ibnu Rusydi serta Tim Eksekusi Cambuk Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Tim Medis RSUD Langsa.

Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril , S.H., M.H menjelaskan eksekusi cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa di mana jumlah terpidana Perkara Jinayat Maisir yang dieksekusi 10 orang.

Adapun masing masing terpidana adalah a. MAHFUZA BIN SUKARI yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 15/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 5 (lima) kali cambuk.

b. FARLIANSYAH BIN RAMADHAN yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 17/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.

c. RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 08/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 05 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi  6 (enam) kali cambuk.

d. KHARISNA HARIADI BIN SAIFUL AMRI yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 09/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 24 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi  7 (tujuh) kali cambuk.

e. FRAN MARANTIKA BIN BAHTIAR TANJUNG yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 10/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi  08 (delapan) kali cambuk.

f. REZA MAULANA BIN HASANI yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 16/JN/2023/MS Lgs tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.

g. GAESANG RANDA ALIAS MANGGEK BIN MISDI yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 12/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.

h. TAUFIQ BIN ABDUL MUTHALIB yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 11/JN/2023/MS Lgs tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 10 (sepuluh) kali cambuk.

i. IDRUS BIN IDRIS yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 14/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.

J. M. FAISAL BIN ABDUL RAHMAN yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS Lgs tanggal 25 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 20 (dua puluh) kali cambuk.

Lanjut Syahril, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh Dr M. Osman Redha dan dibantu oleh Zulhamdani A.MK. dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 17:00 WIB," tutup Syahril. []L24.Edd