HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perlindungan Konsumen Terhadap Bahan Kosmetik Berbahaya

Atikah Dewi Afifah Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang E-mail: atikadewiafifah@gmail.com Lenter...

Atikah Dewi Afifah Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
E-mail: atikadewiafifah@gmail.com

Lentera24.com - Sebagai seorang manusia, terutama seorang perempuan sangat memperhatikan penampilannya untuk menjalani hidupnya. Hal tersebut termasuk dalam kebutuhan pokok dimana tidak dapat dihindari. Bagi seorang perempuan yang paling diperhatikan adalah sebuah kecantikan. Dalam mempecantik diri seorang perempuan sudah sejak dahulu tidak asing dengan penggunaan kosmetik. 

Pada dasarnya kosmetik digunakan untuk menghias diri dari berbagai macam kegiatan, seperti pernikahan dimana seorang wanita tentunya sangat ingin tampil indah dan cantik. Akibatnya saat ini permintaan penjualan kosmetik juga sangat tinggi, hingga terciptanya berbagai macam produk-produk kecantikan yang sangat baru bermunculan. Hal tersebut ternyata sudah mampu mendorong tingginya industri dalam bidang kosmetik. Namun, dalam memilih untuk menggunakan kosmetik sangat diperlukan adanya pengetahuan mengenai bahan-bahan dasar pembuatan kosmetik tersebut agar menjaga tetap aman dan terhindar dari bahaya-bahaya penggunaan kosmetik. Karena pada dasarnya penggunaan kosmetik langsung pada kulit dan dapat di nilai mempengaruhi adanya kesehatan kulit (Haryanti, et.al., 2018).

Kosmetik sendiri dapat diartikan sebagai sebuah komponen atau bahan yang memiliki fungsi yang digunakan dalam tubuh manusia yang biasanya penggunannya terdapat pada epidermis, rambut, kuku, bibir serta organ-organ lain yang digunakan sebagai percantik diri. Komposisi dalam pembuatan kosmetik harus sangat diperhatikan, karena bahan-bahan yang berbahaya dalam kandungan pembuatan kosmeik dapat mempengaruhi adanya kesehatan manusia. Bahan berbahaya yang banyak digunakan dan ditemui dalam pembuatan produk kosmetik dapat disebut dengan Merkuri, dimana merkuri termasuk dalam sebuah zat logam berbahaya dengan memiliki sifat yang beracun dan karsiogenik

Selain itu terdapat bahan berbahaya pula yang memiliki jenis Rhodamin B yang juga memiliki pengaruh sangat buruk bagi kesehatan manusia dengan menyerang organ hati, senyawa Rhodamin B ini memiliki sifat karsogenik. Dan banyak ditemukan juga pada bahan kosmetik lain yaitu jenis Hidrokinon yang menyerang kulit manusia hingga menyebabkan iritasi pada kulit dan hiperpigmentasi. Oleh sebab itu, dalam penulisan artikel ini bertujuan agar membuka wawasan dan pengetahuan masyarakat secara luas agar lebih memperhatikan penggunaan kosmeik dengan bahan yang berbahaya dan menjaga kenyamanan dan kesehatan konsumen (Mukti, et.al., 2022).

Penulisan artikel dengan Judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Bahan Kosmetik Yang Berbahaya” ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu sebuah metode penelitian yang digunakan dengan melakukan penelitian analisa terhadap sebuah objek sosial atau kejadian secara nyata dan mendalam dan secara keseluruhan. Pengumpulan data dalam penulisan artikel jurnal ini yaitu dengan menggunakan pengumpulan data primer dengan metode studi pustaka. Data primer merupakan data yang dapat bersumber dengan cara dikumpulkan secara langsung. 

Pengambilan data primer dilakukan untuk membuktikan kebenaran atau fakta yang ada di lapangan. Sumber data primer dapat berupa wawancara kepada masyarakat secara langsung dengan memberikan beberapa pertanyaan. Pengambilan data primer merupakan pengambilan data yang akurat karena sesuai dengan kebenaran dan tidak ada pengurangan atau penambahan dalam mencari informasi atau saat pengumpulan data. 

Metode penelitian studi pustaka adalah suatu metode yang digunakan yaitu dengan mempelajari beberapa sumber yang terpercaya dan telah dipastikan benar adanya yaitu seperti jurnal-jurnal, artikel, buku atau e-book yang memiliki kaitan atau berhubunngan dengan penelitian yang telah benar adanya dan telah dilakukan. Metode penelitian studi pustaka memiliki fungsi sebagai sebuah sumber informasi yang pasti dan bennar mengenai peristiwa yang di analisis, selain itu juga dapat berfungsi untuk menambah sebuah ilmu pengetahuan tentang sebuah peristiwa yang akan diuuji terhadap berbagai bidang. 

Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dapat membantu sebagai tambahan informasi untuk mendapatkan data penelitian yang lebih akurat dan fakta untuk diketahui kebenaran dari sebuah penelitian (Adlini, et.al., 2022).


Perlindungan Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen 

Konsumen dapat diartikan sebagai seorang pengguna terakhir dan memanfaatkan produk sebagai kebutuhannya. Pada dasarnya, seorang konsumen memiliki hukum yang melindunginya yaitu berdasarkan perlindungan ekonomi, sosial dan politik. Bentuk perlindungan paling penting terhadap konsumen yaitu perlindungan yang diberikan dengan berdasarkan kekuasaan hukum. Perlindungan konsumen secara hukum terdapat diantaranya adalah (Dominika & Hasyim, 2019):

Membuat Sebuah Peraturan

Memberikan sebuah hak dan kewajiban terhadap konsumen
Menjamin hak-hak yang dimiliki oleh para subjek hukum

Menegakkan sebuah peraturan berdasarkan hukum - hukum diantaranya adalah hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata.

Dalam hukumnya, perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), dimana menjelaskan bahwa Konsumen memiliki pengertian yaitu setiap orang pemakai barang maupun jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan terhadap Konsumen juga memiliki beberapa asas diantaranya adalah (Dominika & Hasyim, 2019):

Asas Manfaat, yaitu segala upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan konsumen.

Asas Keadilan, yaitu partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memberikan haknya.

Asas Keseimbangan, yaitu dengan memberikan antara kesetaraan terhadap kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Asas Keamanan dan Keselamatan, yaitu sebuah keselamatan dan jaminan yang diberikan kepada konsumen sebagai pengguna dan pemakai barang maupun jasa (produk) yang digunakan.

Asas Kepastian Hukum, yaitu pelaku usaha dan konsumen mentaati peraturan dan keadilan secara hukum untuk menjamin perlindungan secara hukum.

Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya dan Hukumnya

Kosmetik sudah ada sejak lama, namun dalam sejarahnya penggunaan kosmetik tidak digunakan oleh wanita pada kesehariannya. Pada zaman dulu, kosmetik hanya digunakan dalam acara-acara tertentu saja seperti acara pernikahan. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi dan perubahan generasi penggunaan kosmetik tidak dapat dihindari dalam kebutuhan setiap harinya terutama bagi seoarang Wanita. Kosmetik tersebut tidak hanya berupa yang digunakan untuk menjaga wajah agar tetap cantik, tetapi juga berupa perawatan terhadap badan, kuku, rambut dan organ-organ lain. Tetapi untuk menggunakan kosmetik sangat dibutuhkan ketelitian dan pengetahuan untuk menilai keamanan dan bahaya dari bahan kosmetik tersebut. Pada saat ini penggunaan kosmetik sudah digunakan oleh anak-anak yang baru menginjak fase-fase remaja, dimana kulit remaja akan sangat sensitif dengan bahan-bahan kimia berbahaya (Mukti, et.al., 2022).

Bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik yang baik adalah bahan yang memiliki khasiat, namun pada dasarnya bahan pembuatan kosmetik tersebut terdapat beberapa macam campuran bahan aktif kimia seperti pewarna, pewangi dan pemutih. Penggunaan Kosmetik juga terdapat peraturan yang mengaturnya yaitu berdasarkan pada Pasal 1 No. 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 117/MenKes/PER/VIII/2010 mengenai pengertian kosmetik dimana menjelaskan bahwa kosmetik digunakan untuk menjaga bagian-bagian tubuh untuk melindungi dan memelihara tubuh dengan kondisi yang baik. Produk kosmetik berbahaya yang dipasarkan akan mendapat sanksi hukum yang diatur berdasarkan peraturan pada Pasal 39 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003, dimana sanksi tersebut dapat berupa (Alvionita, 2021):

Sanksi Administratif, yaitu dapat menarik produk kosmetik dan pengiklanan produk tersebut, menghentikan produksi terhadap produk kosmetik tersebut

Sanksi Pidana, dimana pelaku yang diketahui menyebarkan produk kosmetik berbahaya akan dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan hukum yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


Dalam memilih dan menggunakan sebuah barang maupun jasa harus mengetahui komposisi detail dari produksi barang tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan aman atau tidaknya. Sangat diperlukan edukasi untuk mengetahui bahan-bahan berbahaya dan bahan yang aman digunakan dalam penggunaan bahan kosmetik agar masyarakat lebih berhari-hati dan menjaga dirinya.***