HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Kepailitan Sebuah Perusahaan

Sela Dwi Putri Hartina Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Seladwiputrihartina123@gmail.com Lentera24.com - ...

Sela Dwi Putri Hartina Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Seladwiputrihartina123@gmail.com

Lentera24.com - Kepailitan atau juga dapat disebut dengan “hutang” dimana peristiwa adanya seorang debitor yang melakukan pinjaman keuangan dan tidak dapat membayar hutang. Kepailitan juga memiliki peraturan hukum yang diberlakukan bertujuan agar tidak terdapat penipuan dan kecurangan yang merugikan salah satu pihak. Dalam pengajuran permohonan pernyataan pailit, UU kepailitan telah mengatur bahwa terhadap perbedaan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengajuan permohonan pailit yang dilakukan oleh kreditor yang salah satunya merupakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebuah lembaga baru yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan adalah mewakili pelaku kreditor yang menunjukkan berdasarkan surat kuasa khusus yang berasal dari Dewan Komisioner OJK dan melakukan pengajuan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga dalam lingkup kedudukan hukum dari debitor berdomisili.

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Kepailitan

Kepailitan merupakan sebuah peristiwa yang sangat tidak asing dan merupakan sebuah peristiwa yang juga dapat disebut dengan “hutang”. Kepailitan memiliki peraturan hukum tersendiri karena bertujuan agar tidak merugikan sebuah perusahaan yang berperan sebagai kreditur. Dalam utang piutang tentu terdapat sebuah perjanjian yang telah dibuat diawal, sehingga jika terjadi sebuah pembayaran telat ataupun tidak membayar kepada perusahaan yang berperan sebagai kreditur akan mendapatkan hukum dan sanksi yang berlaku sesuai peraturan hukum yang telah ada. 

Dalam pengajuran permohonan pernyataan pailit, UU kepailitan telah mengatur bahwa terhadap perbedaan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengajuan permohonan pailit yang dilakukan oleh kreditor yang salah satunya merupakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebuah lembaga baru yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia. Otortitas Jasa Keuangan dibentuk untuk dapat mengembangkan seluruh industry jasa keuangan (Buchori, 2022).

Dalam sebuah perusahaan memang sangat penting dalam mengatur sebuah keuangan untuk dapat menghasilkan laba bagi perusahaan. Dalam sistem keuangan sebuah perusahaan juga diatur oleh berbagai jasa keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki tugas dan fungsi paling utama yaitu untuk menyalurkan sebuah dana. Saluran dana ini didapatkan dari beberapa pihak yang memiliki surplus keuangan kepada pihak yang membutuhkan dan mengalami defisit keuangan. Untuk mengatur sistem keuangan sebuah perusahaan dapat melalui Otortitas Jasa Keuangan yaitu sebuah lembaga independent dan bebas dari campur tangan pihak lain yang bermanfaat untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan sebuah perusahaan (Amir, 2020). 

Penulisan artikel dengan judul “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Kepailitan sebuah Perusahaan” ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu sebuah metode yang dilakukan dengan mengamati kejadian atau keadaan yang berdasarkan kenyataan fakta dimana pengambilan data dilakukan secara Studi Pustaka yaitu pengumpulan data yang bersumber dari beberapa referensi seperti jurnal, buku, artikel, thesis, e-book dan penelitian lainnya yang telah dilakukan sebelum dilakukannya penulisan artikel ini (Adlini, et.al., 2022).

Definisi Kepailitan

Pailit dapat didefinisikan yaitu merupakan sebuah keadaan debitor yang dalam posisi berhenti membayar hutang yang dimilikinya dengan berdasarkan alasan tidak mampu membayar hutang. Terdapat juga definisi kepailitan menurut UU No. 37 tahun 2004 Pasal 1 No. 1 yang mengartikan bahwa “Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini". 


Kepailitan ini memiliki tujuan untuk mencegah adanya penyitaan dan eksekusi yang dimintakan oleh kreditor secara pribadi mauapun secara berkelompok oleh para kreditor yang menginginkan uangnya kembali. Kepailitan juga memiliki hukumnya sendiri dimana tujuan hukumnya dapat berupa agar debitur tidak membayar hutang dengan sukarela, dimana debitur harus membayar sesuai kesepakatan dengan jumlah yang ditentukan sesuai dengan waktu yang ditentukan juga, menghindari kreditur meminta pembayaran uangnya kembali terhadap debitur, menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh debitur dan menghukum pengurus yang mengakibatkan sebuah perusahaan mengalami keuangan yang memburuk atau mengalami penurunan laba (Yuhelson, 2019).

Penjelasan mengenai kepailitan tersebut juga didukung oleh penelitian Verayanthi & I Gede Agus (2021) yang menyatakan bahwa dalam kepailitan ketika debitor tidak mampu membayar atau melunasi hutangnya kebanyakan disebabkan oleh faktor financial distress sehingga usahanya mengalami penurunan. Dalam peraturan dan hukum yang berlaku memberjalankan sebuah sita seluruh kekayaan atau harta benda pelaku debitor, untuk menjalankan sebuah hukum debitor tidak diperbolehkan memiliki, mengelola serta menguasai harta dan kekayaan yang selanjutnya mengurus harta benda serta kekayaannya merupakan curator. 

Peran Otoritas Jasa Kuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa penting dalam permasalahan keuangan perusahaan di Indonesia. Terdapat peran OJK sebagai perlindungan hukum bagi investor yang diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi agar terhindar dari segala macam penipuan, memberikan sebuah izin usaha oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat, mengoptimalkan fungsi dalam melayanin keuangan konsumen, mengeluarkan peraturan dalam pelaksanaan penawaran produk maupun jasa keuangan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat (Fadila & Yunanto, 2015). 

Peran Otortitas Jasa Keuangan dalam Kepailitan.

Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga yang menjadi pihak untuk melakukan pengajuan permohonan pernyataan pailit, sehingga OJK membutuhkan sebuah alasan yuridis yang digunakan untuk melakukan pengajuannya. Otoritas Jasa Keuangan ini memiliki peran untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal keuangan sebah perusahaan. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan adalah mewakili pelaku kreditor yang menunjukkan berdasarkan surat kuasa khusus yang berasal dari Dewan Komisioner OJK dan melakukan pengajuan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga dalam lingkup kedudukan hukum dari debitor berdomisili (Alfi, et.al., 2017).

Dalam studi kasus kepailitan, terdapat 4 debitor yang dapat dimohonkan pailit dalam pengadilan diantaranya adalah perorangan atau individu baik yang terikat dalam perkawinan maupun tidak, Badan Usaha yang berbentuk badan hukum, Bahan Usaha yang berbentuk non badan hukum serta harta peninggalan yang nantinya permohonannya diajukan kepada pihak yang berhak terhadap peninggalan tersebut (Alfi, et.al., 2017).  

Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan keuangan sebuah perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mementingkan sebuah pihak kreditor untuk diberikan perlindungan karena merupakan kreditor yang memberikan sebuah pinjaman dan pihak kreditor dapat mengajukan perlindungan hukum melalui permintaan yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disarankan kepada seluruh pihak masyarakat maupun perusahaan untuk lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan keuangan seperti melakukan sebuah investasi harus memiliki tim kerja sama yang baik dan mengetahui seluk beluk dalam perusahannya terlebih dahulu agar terhindari dari adanya penipuan sehingga tidak terjadi adanya kerugian dalam keuangan sebuah perusahaan. ***